AmpenanNews. Nenek Saina, minta Polisi tangani serius laporan dugaan pengerusakan Bale Adat Lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
Harapan tersebut disampaikan oleh Nenek Saina, saat mendatangi Polres Lotim, Rabu (8/02/2023).
Menurut kata Nenek Saina, nyaris 4 bulan berlalu dugaan kasus yang di laporkannya tersebut belum juga menunjukkan hasil, sementara bukti-bukti pendukung terjadinya pengrusakan itu dinilainya sudah ada.
“Dugaan kasus pengerusakan dan penjarahan bale adat yang saya alami sampai dengan hari ini masih belum ada kejelasan” ucapnya.
Saniah juga menceritakan akar permasalahan awal dari kasus yang dihadapinya. tidak lain lantaran perjanjian antara dirinya dengan orang yang diduga pelaku pengerusakan tak terjalin dengan baik.
“Saya dan pelaku sebenarnya telah bersepakat, ketika selesainya pembangunan bale adat, ada barang sejenis Samurai peninggalan zaman dahulu dan Uang Polimer pecahan Rp 100 ribu zaman dulu yang akan saya serahkan tapi dengan syarat, pembangunan bale adat dan Masjid yang akan di bangunkan di Kecamatan Jerowaru itu dapat terselesaikan dengan baik. tetapi saat itu dia mau menagih janji barang yang saya janjikan dan itu tidak kita turuti, karena kenapa?, tanggal 17 Oktober 2022 perjanjian, tanggal 12 Oktober 2022 dia melakukan pengerusakan, kalau begitu siapa yang mau bayar janji kalau seperti itu,” ucap Saina.
Masih kata Saina, janji tentang barang berupa samurai dan uang polimer itu ia pastikan tidak ada unsur penipuan.
“Saya berani tegaskan tidak ada unsur penipuan, barangnya ada sama saya, dan kapanpun dimintai sebagai bukti saya siap hadirkan,” tegasnya.
Lanjut Saina, pengerusakan bale adat itu sepatutnya tidak dilakukan, walaupun awalnya yang di gunakan untuk membangun adalah uang milik orang yang diduga pelaku, karena semua biaya yang dipakai untuk membangun diakui Saina, sudah di lunasi melalui via transfer sebesar 700 ribu Ringgit dan jika dirupiahkan mencapai Rp 2,8 miliar.
“Kalau soal balai adat sudah kita lunasi, ada bukti transfernya lengkap” jelas Saina.
Sebagai tambahan informasi, Kedatangan Saina, ke Polres Lotim, Rabu (08/02/2023), dalam rangka memenuhi panggilan kepolisian.
“Kedatangan saya hari ini ke Polres Lotim untuk dimintai keterangan” singkatnya.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Kapolres Kabupaten Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, menganggap bahwa laporan Ibu Saina sebagai korban pelapor merasa tidak puas atas perkembangan kasus. Meski demikian, Satreskrim Polres Lotim sudah melakukan penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bekerja secara profesional.
“Penyidik hanya meminta bukti kepemilikan itu saja untuk keperluan penyidikan. Begitu juga dengan orang yang diduga pelaku sudah melaporkan Ibu Sainah dengan delik korban penipuan,” ungkap Hery.