Inspektorat Lotim Bungkam soal Dugaan Jaspel Rp.10 Miliar di RSUD Selong
Terjemahan

Anews. Inspektorat Kabupaten Lombok Timur dan Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr. Raden Soedjono Selong terkesan enggan memberikan keterangan kepada media terkait hasil pemeriksaan dugaan bermasalahnya pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) pegawai rumah sakit RSUD dr. Raden Soedjono Selong. Hingga berita ini diterbitkan, tak satu pun penjelasan resmi disampaikan kepada publik.

‎Media telah berupaya mengonfirmasi temuan Inspektorat terkait Jaspel yang tidak dibayarkan kepada pegawai RSUD dr. Raden Soedjono Selong selama tiga bulan pada Tahun 2025 lalu. Namun, upaya konfirmasi itu tak mendapat respons. Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lombok Timur tidak memberikan jawaban meski telah dihubungi berulang kali.

‎Sikap tertutup itu kontras dengan pernyataan sebelumnya. Baik manajemen baru RSUD dr. Raden Soedjono Selong maupun Inspektorat sempat menunjukkan sikap terbuka dan bersemangat untuk mengusut persoalan Jaspel tersebut. Pemeriksaan internal bahkan disebut sebagai langkah serius untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana jasa pelayanan pegawai.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Bale Bubus Batu Kelopok Desa Jurit Pringgasela Lotim

‎Masalah Jaspel ini menyita perhatian karena nilainya tidak kecil. Dana jasa pelayanan yang tidak dibayarkan selama tiga bulan itu diduga mencapai lebih dari Rp.10 miliar dan berdampak pada sekitar 1.400 pegawai rumah sakit. Para pegawai mempertanyakan kejelasan nasib hak mereka, sementara hasil pemeriksaan yang dijanjikan tak kunjung diumumkan.

‎Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr. Raden Soedjono Selong juga belum memberikan penjelasan resmi. Hingga kini, belum ada keterangan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran Jaspel maupun hasil audit yang dilakukan Inspektorat. Tidak jelas pula apakah telah ditemukan pelanggaran administrasi atau indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

‎Ketiadaan informasi ini memicu spekulasi di kalangan pegawai dan publik. Transparansi dianggap penting mengingat dana Jaspel merupakan hak pegawai yang diatur dalam mekanisme keuangan rumah sakit. Selain itu, pemeriksaan oleh Inspektorat seharusnya menghasilkan rekomendasi atau kesimpulan yang dapat diakses publik, terutama jika menyangkut kepentingan ratusan pegawai dan penggunaan anggaran bernilai besar.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Serahkan Hasil Penggalangan Dana Gempa Cianjur

‎‎Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab Inspektorat Kabupaten Lombok Timur dan Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr. Raden Soedjono Selong memilih tidak memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan Jaspel yang diduga bermasalah pada 2025 lalu tersebut.

‎‎Media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait.

‎Sebelumnya Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Lombok Timur, Aluh Ruhbaniah, mempersilahkan media untuk konfirmasi hasil pemeriksaan tersebut ke PLT. Inspektur Inspektorat.

“Saya hanya bisa menyampaikan pemeriksaan sudah selesai dan sedang tahap penyusunan laporan,” kata singkat Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Lombok Timur, Aluh Ruhbaniah

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments