Anews. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, Muksin, membantah isu bahwa dirinya memiliki dan mengelola usaha penginapan di kawasan Sembalun.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada 20 April 2026 lalu, Muksin menegaskan bangunan yang dimaksud sebagaimana isu beberapa waktu lalu bukanlah fasilitas komersial, melainkan rumah singgah pribadi untuk keluarga.
“Itu milik pribadi dan tidak ada plang apa pun yang kami pasang. Untuk pajak PBB tetap kami bayar. Di sana juga tidak ada aktivitas bisnis,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah tercatat atas nama istrinya. Adapun bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, menurut dia, berukuran relatif kecil.
“Tanah itu atas nama nyonya (istri), dan bangunan itu kalau tidak salah ukurannya sekitar 4×6 meter,” kata Muksin.
Muksin sekaligus membantah isu yang menyebut dirinya tidak memenuhi kewajiban pajak atas properti tersebut. Ia menegaskan seluruh kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan telah dibayarkan sesuai ketentuan.
“Jadi kalau ada isu yang beredar tidak pernah bayar pajak, itu tidak benar,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar informasi di masyarakat yang menyebut adanya dugaan kepemilikan usaha penginapan oleh pejabat tdi kawasan wisata Sembalun. Namun, hingga kini belum ada bukti resmi yang menunjukkan aktivitas komersial di lokasi dimaksud.
