Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Timur mulai melakukan penyisiran terhadap bangunan dan kegiatan usaha yang belum mengantongi izin. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‎ ‎Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan masih banyak bangunan dan usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah. ‎ ‎“Pol PP bergerak karena masih banyak bangunan dan usaha yang tanpa izin. Kegiatan ini kami lakukan berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah,” kata Salmun kepada media, Rabu, 18 Desember 2025. ‎ ‎Menurut Salmun, penertiban ini tidak semata bersifat penegakan aturan, tetapi juga mendorong kesadaran pelaku usaha agar memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan. Dengan izin yang lengkap, objek pajak dapat tercatat dan berkontribusi langsung terhadap PAD. ‎ ‎"Saat ini kan PAD kita masih rendah atau dengan kata lain tidak sampai 15 persen dari kebutuhan APBD kita, sementara Bapak Bupati H.Haerul Warisin ingin memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat, sehingga salah satu caranya PAD harus kita tingkatkan," katanya ‎ ‎Ia menyebutkan, berdasarkan data dan evaluasi awal, penertiban objek pajak terbukti cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, kegiatan penyisiran bangunan dan usaha tanpa izin akan terus dilakukan secara bertahap. ‎ ‎“Kegiatan gerak bersama untuk meningkatkan PAD Lombok Timur ini sedang berjalan,” ujar Salmun. ‎ ‎Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap langkah tersebut dapat menciptakan ketertiban usaha sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak disaat pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke Daerah hingga 400 miliar
Terjemahan

Anews. Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Timur mulai melakukan penyisiran terhadap bangunan dan kegiatan usaha yang belum mengantongi izin. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan masih banyak bangunan dan usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

‎“Pol PP bergerak karena masih banyak bangunan dan usaha yang tanpa izin. Kegiatan ini kami lakukan berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah,” kata Salmun kepada media, Rabu, 18 Desember 2025.

Menurut Salmun, penertiban ini tidak semata bersifat penegakan aturan, tetapi juga mendorong kesadaran pelaku usaha agar memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan. Dengan izin yang lengkap, objek pajak dapat tercatat dan berkontribusi langsung terhadap PAD.

Baca Juga :  Perkecil PMI Ilegal Disnakertran Lotim Bentuk Satgas PMI

“Saat ini kan PAD kita masih rendah atau dengan kata lain tidak sampai 15 persen dari kebutuhan APBD kita, sementara Bapak Bupati H.Haerul Warisin ingin memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat, sehingga salah satu caranya PAD harus kita tingkatkan,” katanya

‎Ia menyebutkan, berdasarkan data dan evaluasi awal, penertiban objek pajak terbukti cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, kegiatan penyisiran bangunan dan usaha tanpa izin akan terus dilakukan secara bertahap.

‎“Kegiatan gerak bersama untuk meningkatkan PAD Lombok Timur ini sedang berjalan,” ujar Salmun.

‎Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap langkah tersebut dapat menciptakan ketertiban usaha sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak disaat pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke Daerah hingga 400 miliar

Baca Juga :  Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Dihadiri Pj Bupati Lotim

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments