• BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
  • TNI-POLRI
    • BHAYANGKARA
    • MARITIM
    • TERITORIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • POLLING
  • facebook
  • twitter
Skip to content
Ampenan News

Ampenan News

Berita dan Info

  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
  • TNI-POLRI
    • BHAYANGKARA
    • MARITIM
    • TERITORIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • POLLING
Home / Pol PP Kab Lotim

Pol PP Kab Lotim

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Timur mulai melakukan penyisiran terhadap bangunan dan kegiatan usaha yang belum mengantongi izin. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‎ ‎Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan masih banyak bangunan dan usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah. ‎ ‎“Pol PP bergerak karena masih banyak bangunan dan usaha yang tanpa izin. Kegiatan ini kami lakukan berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah,” kata Salmun kepada media, Rabu, 18 Desember 2025. ‎ ‎Menurut Salmun, penertiban ini tidak semata bersifat penegakan aturan, tetapi juga mendorong kesadaran pelaku usaha agar memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan. Dengan izin yang lengkap, objek pajak dapat tercatat dan berkontribusi langsung terhadap PAD. ‎ ‎"Saat ini kan PAD kita masih rendah atau dengan kata lain tidak sampai 15 persen dari kebutuhan APBD kita, sementara Bapak Bupati H.Haerul Warisin ingin memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat, sehingga salah satu caranya PAD harus kita tingkatkan," katanya ‎ ‎Ia menyebutkan, berdasarkan data dan evaluasi awal, penertiban objek pajak terbukti cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, kegiatan penyisiran bangunan dan usaha tanpa izin akan terus dilakukan secara bertahap. ‎ ‎“Kegiatan gerak bersama untuk meningkatkan PAD Lombok Timur ini sedang berjalan,” ujar Salmun. ‎ ‎Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap langkah tersebut dapat menciptakan ketertiban usaha sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak disaat pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke Daerah hingga 400 miliar
Posted inBerita

Pol PP Lombok Timur Sisir Bangunan dan Usaha Tak Berizin untuk Dongkrak PAD

by AN001Kamis, 18 Desember 2025
DPRD Lotim Iklan

INFO

November 2025 NTB Mengalami Gempabumi sebanyak 386 Kejadian

Senin, 1 Desember 2025Jumat, 12 Desember 2025

lainnya

SPPG Loyok Berbagi Sisipkan Uang 50 Ribu

Rabu, 11 Maret 2026Rabu, 11 Maret 2026

Bupati Lotim Luncurkan Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026

Penyaluran Perdana Bantuan Sembako Rp.30 Miliar

Rabu, 11 Maret 2026

Bupati Lotim Serahkan Pamsimas 2025 di Empat Desa

Rabu, 11 Maret 2026

Safari Ramadhan Kanwil Ditjenpas NTB Digelar di Lahan SAE Lapas Selong

Rabu, 11 Maret 2026

BPN Lotim Gandeng Kejari Beri Penyuluhan Hukum Program PTSL di Desa

Rabu, 11 Maret 2026

Sekda Lotim Lantik Tiga Pejabat

Selasa, 10 Maret 2026
PT. Media Cakrabuana Indonesia
Akta Notaris Tanggal : 2/11-02/2021 No. 2. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal : 28 Januari 2020 Nomor : AHU - 00565. AH - 02.01, Tahun 2020
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Copyright © 2026 Ampenan News.
  • facebook
  • twitter