• BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
  • TNI-POLRI
    • BHAYANGKARA
    • MARITIM
    • TERITORIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • POLLING
  • facebook
  • twitter
Skip to content
Ampenan News

Ampenan News

Berita dan Info

  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
  • TNI-POLRI
    • BHAYANGKARA
    • MARITIM
    • TERITORIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • POLLING
Home / Penertiban Izin bangunan dan Usaha

Penertiban Izin bangunan dan Usaha

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Timur mulai melakukan penyisiran terhadap bangunan dan kegiatan usaha yang belum mengantongi izin. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‎ ‎Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan masih banyak bangunan dan usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah. ‎ ‎“Pol PP bergerak karena masih banyak bangunan dan usaha yang tanpa izin. Kegiatan ini kami lakukan berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah,” kata Salmun kepada media, Rabu, 18 Desember 2025. ‎ ‎Menurut Salmun, penertiban ini tidak semata bersifat penegakan aturan, tetapi juga mendorong kesadaran pelaku usaha agar memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan. Dengan izin yang lengkap, objek pajak dapat tercatat dan berkontribusi langsung terhadap PAD. ‎ ‎"Saat ini kan PAD kita masih rendah atau dengan kata lain tidak sampai 15 persen dari kebutuhan APBD kita, sementara Bapak Bupati H.Haerul Warisin ingin memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat, sehingga salah satu caranya PAD harus kita tingkatkan," katanya ‎ ‎Ia menyebutkan, berdasarkan data dan evaluasi awal, penertiban objek pajak terbukti cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, kegiatan penyisiran bangunan dan usaha tanpa izin akan terus dilakukan secara bertahap. ‎ ‎“Kegiatan gerak bersama untuk meningkatkan PAD Lombok Timur ini sedang berjalan,” ujar Salmun. ‎ ‎Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap langkah tersebut dapat menciptakan ketertiban usaha sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak disaat pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke Daerah hingga 400 miliar
Posted inBerita

Pol PP Lombok Timur Sisir Bangunan dan Usaha Tak Berizin untuk Dongkrak PAD

by AN001Kamis, 18 Desember 2025

INFO

November 2025 NTB Mengalami Gempabumi sebanyak 386 Kejadian

Senin, 1 Desember 2025Jumat, 12 Desember 2025

lainnya

Pawai Gerak Jalan Meriahkan HUT ke-81 RI di Sakra Timur

Sabtu, 15 Agustus 2026

Empat Tahun Berlalu, Apa Kabar UPT Logam Lotim ?

Sabtu, 15 Agustus 2026

BAZNAS Lotim Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ketua RT dan Kaling

Sabtu, 15 Agustus 2026Sabtu, 15 Agustus 2026

Laskar Sasak Kutuk Keras Dugaan Intimidasi Oknum DPD RI pada Mediasi Kasus Penjahit Rasis: “Warga Lombok Tidak Sendiri!”

Jumat, 14 Agustus 2026

Pemprov NTB Menghimbau Masyarakat Tetap Tenang, Pejabat Publik Harus Berdiri di Atas Kepentingan NKRI

Jumat, 14 Agustus 2026

Rektor UIN Bentuk Tim Khusus Perceoatan Penyusunan Daftar Informasi Publik

Jumat, 14 Agustus 2026

UIN Mataram Launching Toward International University 17 Agustus, Rektor : Siap Lahir Bathin Submit ACQUIN

Jumat, 14 Agustus 2026
PT. Media Cakrabuana Indonesia
Akta Notaris Tanggal : 2/11-02/2021 No. 2. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal : 28 Januari 2020 Nomor : AHU - 00565. AH - 02.01, Tahun 2020
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Copyright © 2026 Ampenan News.
  • facebook
  • twitter