Masa Jabatan Bupati Lotim Hingga September, Dikes Diisukan Masih Terbitkan SK
Terjemahan

AmpenanNews. Masa jabatan Bupati Kabupaten Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy, akan berakhir pada September mendatang, meski demikian Dikes Lotim di isukan masih menerbitkan sejumlah SK tenaga honorer di tahun 2023.

Menanggapi soal isu penerbitan SK baru dari Diikes tersebut, berikut penjelasan Kepala Dikes Lotim, Fathurrahman.

Di tahun 2023 ini memang masih ada penerbitan SK baru, karena mengingat Dikes Lotim tengah banyak memiliki program Nasional.

“Dengan adanya penerbitan SK baru di Tahun 2023 ini kita hanya menyesuaikan dengan kebutuhan saja, karena mengingat di Dikes Lotim banyak program Nasional, sampai saat ini juga tidak ada perintah atau larangan bahwa di tahun 2023 Dinas tidak diperbolehkan lagi untuk mengeluarkan SK baru” Ucap jelasnya, saat ditemui media diruang kerjanya, Rabu (5/4).

Baca Juga :  Pemkab Lotim Serahkan Hasil Penggalangan Dana Gempa Cianjur

Masih kata Fathurahman, diterbitkannya SK baru honorer di tahun 2023 ini karena kebutuhan, sehingga mekanisme penerbitan SK baru bagi tenaga honorer tersebut juga telah melalui sistem yang berlapis.

“Kalau memang Teman-teman Puskesmas mengusulkan dan butuh tenaga honorer dan mampu menjamin pembayaran gaji mereka. Kenapa pembayaran honorer itu sangat di atensi dan harus diperhatikan oleh para Kapus, agar kedepan tidak menjadi masalah” singkatnya.

Selain soal penerbitan SK baru di tahun 2023, Fathurahman, juga sempat mengklarifikasi soal isu dugaan pengurangan atau penyesuaian di lingkup Dikes Lotim.

“Soal isu penyesuaian itu sudah selesai dan kita tetap berupaya semaksimal mungkin artinya, jangan sampai ada pengurangan, saya juga tidak pernah memerintahkan seperti itu kepada Kapus-kapus untuk melakukan penyesuaian” ucap bebernya.

Baca Juga :  Silaturrahmi Bupati, Dandim, Forkopimda dan Gugus Tugas Covid-19

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur,
Dr.Mugni, saat dikonfirmasi media melalui telepon, Kamis (6/4) terkait dengan penerbitan SK honorer di tahun 2023 oleh Dinas Kesehatan tersebut apakah masih di perbolehkan atau tidak. Ia, enggan memberikan tanggapan.

Ditempat terpisah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini Ketua Komisi III H.L.Hasan Rahman, memberikan tanggapan negatif atas kebijakan Kepala Dinas Kesehatan yang telah menerbitkan SK honorer di injury time tersebut.

“Jangan ngambil kebijakan yang tidak-tidak Dikes ini sudah mau injury time nanti bisa kena sandungan dan itu sudah banyak yang ngelapor dimintai uang” ucap dan dugaan H.L.Hasan Rahman, saat dikonfirmasi via Wa oleh media ini, Jumat (7/4).

Baca Juga :  Dinsos dan BRI, Pencairan BPNT Tidak Boleh Dilakukan Diluar Wilayah

“Red” sebagai tambahan informasi, pada Tahun 2022 lalu Pemkab Lotim komit tidak akan mengeluarkan SK Pegawai Honorer. Hal itu mengacu terhadap kemampuan APBD, disebutkannya tahun 2023 mendatang tidak akan ada lagi rekrutmen honorer. Nasib honorer yang sudah di rekrutmen mencapai 14.200 pada Tahun-tahun sebelumnya dan masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari menteri.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments