BPN Lotim Gandeng Kejari Beri Penyuluhan Hukum Program PTSL di Desa
Terjemahan

Anews. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur menggelar penyuluhan hukum Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Kantor Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk mempercepat legalitas aset tanah masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman hukum warga terkait kepemilikan tanah.

Penyuluhan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yakni Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rifngatul Ulfa. Ia menjelaskan bahwa program PTSL tidak hanya berkaitan dengan proses administratif penerbitan sertifikat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“PTSL merupakan benteng hukum bagi masyarakat atas aset tanah yang dimiliki. Dengan kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum, potensi konflik agraria di masa depan dapat diminimalisir,” kata Rifngatul di hadapan puluhan warga dan perangkat desa yang mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Pj. Bupati Lotim Pimpin Rapat Koordinasi Evaluasi PAD

Menurut dia, keterlibatan Kejaksaan dalam kegiatan penyuluhan merupakan bagian dari pengawalan hukum terhadap program strategis nasional itu. Pihaknya ingin memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta menjalani proses sesuai regulasi yang berlaku.

“Kejaksaan hadir untuk memberikan pengawalan dari sisi pertimbangan hukum. Kami ingin memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Selain memberikan pemahaman tentang aspek hukum kepemilikan tanah, penyuluhan juga membahas secara rinci mekanisme pendaftaran, verifikasi dokumen alas hak, hingga ketentuan biaya yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Sinergi antara BPN dan Kejaksaan ini diharapkan dapat mendorong transparansi dalam pelaksanaan program PTSL sekaligus menutup peluang praktik pungutan liar di lapangan.

Baca Juga :  Wabup Lotim Lepas Ratusan Peserta Cross Country

Warga Desa Dadap tampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Sejumlah peserta memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait status tanah warisan maupun lahan pemukiman yang belum memiliki sertifikat resmi.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Lombok Timur, Darmawan Wibowo, mengatakan program PTSL merupakan prioritas pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

“PTSL ini merupakan program prioritas pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Biaya sertifikasinya gratis,” kata Darmawan.

Ia menambahkan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur dilakukan sebagai bentuk komitmen BPN dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

“Tujuan kami menggandeng Kejaksaan hari ini adalah untuk memastikan proses ini bersih dari awal hingga akhir,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati sebagai Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional

Darmawan juga mengimbau masyarakat agar segera menyiapkan dokumen kepemilikan tanah dan memasang patok batas lahan secara mandiri dengan kesepakatan pemilik tanah yang berbatasan.

“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Siapkan dokumen asli dan pasang patok batas tanah bersama tetangga yang berbatasan,” kata dia.

Melalui penyuluhan hukum tersebut, BPN berharap target pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 di wilayah Sambelia dapat tercapai dengan data yang akurat dan akuntabel. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu mengikuti program sertifikasi tanah yang digagas pemerintah.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments