Anews. Harapan baru hadir di balik jeruji besi. Sebanyak 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada Rabu (23/7).
Dari jumlah tersebut, 38 Anak Binaan langsung menghirup udara bebas usai menerima PMP HAN II. Sementara 1.272 lainnya masih harus melanjutkan pembinaan, namun kini dengan semangat baru setelah menerima PMP HAN I.
Pengurangan masa pidana ini menjadi angin segar di tengah proses rehabilitasi dan pendidikan yang dijalani para anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Mereka yang menerima PMP HAN I terdiri dari 938 anak yang mendapatkan potongan 1 bulan, 174 anak mendapat 2 bulan, 143 anak 3 bulan, dan 17 anak mendapat potongan masa pidana hingga 4 bulan.
Sedangkan pada PMP HAN II, 23 Anak Binaan memperoleh potongan 1 bulan, 8 anak mendapat 2 bulan, dan 7 anak menerima pengurangan masa pidana selama 3 bulan.
Lebih dari Sekadar Pemotongan Masa Pidana
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa PMP bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk nyata penghargaan negara terhadap perubahan perilaku dan semangat perbaikan diri Anak Binaan.
“PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada Anak Binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri. Ini menjadi indikator bahwa mereka telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Menteri Agus dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa PMP memiliki manfaat luas, mulai dari mempercepat reintegrasi sosial, mengurangi beban psikologis, hingga membangun harapan dan masa depan yang lebih cerah bagi para anak yang tengah menjalani pembinaan.
Pendidikan dan Keterampilan, Bekal Masa Depan
Pendidikan menjadi fokus utama pembinaan di LPKA. Anak-anak binaan tetap mendapatkan akses ke pendidikan formal seperti SD, SMP, dan SMA, serta program Paket A, B, dan C. Tak hanya itu, pengembangan keterampilan dan bakat juga menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi mereka.
“Kami bangga karena tidak sedikit Anak Binaan kami bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bahkan banyak di antara mereka yang sukses mendapatkan pekerjaan bergengsi. Mereka adalah generasi emas Indonesia yang harus terus kita dukung,” ungkap Agus.
Ia juga mengajak para Anak Binaan untuk menjadikan momen PMP HAN sebagai titik balik, dan terus memperbaiki diri serta menjadi manusia yang bermanfaat bagi bangsa.
“Saya mengingatkan agar Anak Binaan yang mendapatkan PMP terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum dan berguna bagi pembangunan bangsa,” pesannya.
Sumut, Jatim, dan Jabar Jadi Provinsi Terbanyak Penerima PMP
Dari sisi sebaran wilayah, Sumatra Utara mencatat jumlah penerima PMP terbanyak dengan 163 Anak Binaan, disusul Jawa Timur (132 Anak Binaan), dan Jawa Barat (97 Anak Binaan).
Selain memberikan semangat baru bagi Anak Binaan, program PMP ini juga membantu negara dalam hal efisiensi anggaran. Melalui PMP HAN tahun ini, negara berhasil menghemat biaya makan sebesar Rp939.930.000.
Peneguhan Prinsip Keadilan Restoratif
Langkah ini selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Negara hadir untuk memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas, bahkan saat mereka menjalani masa pidana.
Melalui pendekatan rehabilitatif dan humanis ini, pemerintah terus berupaya menjadikan Anak Binaan tidak hanya sadar akan kesalahan masa lalu, tetapi juga siap menyongsong masa depan yang lebih baik.