Polres Lotim Atensi Dugaan Pembayaran PJU dan Penarikan PPJ di Kabupaten Lombok Timur
Terjemahan

Polres Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tengah mengusut dugaan kejanggalan dalam pembayaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar per bulan, serta penarikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari pelanggan PLN yang mencapai Rp 35 miliar per tahun.

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Darma Yulian Putra, membenarkan bahwa dugaan persoalan tersebut telah menjadi atensi serius pihak kepolisian. Ia menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan data.

‎“Saat ini masih dalam tahapan pengumpulan data,” ujar AKP Made Darma saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

‎“Pengumpulan data ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, tidak seperti kasus pencurian yang bisa langsung ditangani,” tambahnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa apabila penyelidikan memasuki tahap pendalaman, pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik melalui media.

‎“Nanti akan kami sampaikan apabila sudah dilakukan pendalaman,” tutupnya.

Baca Juga :  Dugaan Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran Loteng Dilaporkan ke Polda NTB

‎Sejauh ini, keseriusan Polres Lotim juga terlihat dari dikonfirmasinya salah seorang ASN yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Lotim, terkait PJU tersebut.

‎Sementara itu ditempat terpisah Manager ULP PLN Selong, Bangkit Candra, menanggapi santai dugaan PJU yang tengah di atensi oleh Polres Lotim tersebut, dimana menurut Bangkit Candra, Tagihan PJU di Lotim Berdasarkan Hasil Survei Lampu Jalan waktu itu.

“Terkait dengan tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilayangkan PLN kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, dapat kami sampaikan bahwa telah ada berita acara yang menyertai proses penagihan tersebut, dan kami meyakini bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baik PLN maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Timur juga memiliki data masing-masing terkait jumlah dan kondisi lampu jalan yang dimaksud,” katanya kepada media saat dikonfirmasi saluran telpon, Selasa 3 Juni 2025.

Baca Juga :  Kejari Lotim Amankan Uang Pengganti Perkara Kasus Dermaga Labuhan Haji 2016

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah pembayaran PJU oleh Pemda melalui Dishub itu didasarkan pada jumlah lampu yang menyala atau tidak, pihak PLN menegaskan bahwa “tagihan yang disampaikan didasarkan pada hasil survei jumlah lampu jalan yang dilakukan saat itu”, ulasnya.

Adapun berdasarkan hasil survei hingga bulan Januari 2025, terdapat sekitar 16.000 titik lampu PJU yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur. dengan rincian di antaranya Selong 2.000 titik, Labuhan Haji 500 titik, Sakra dan Suralaga 600 titik, serta Jerowaru 365 titik sisa tersebar di semua Kecamatan

‎”Dari jumlah tersebut, memang ada beberapa lampu yang tidak menyala (dalam kondisi off). Namun, perlu kami sampaikan bahwa pemeliharaan lampu jalan bukan merupakan kewenangan PLN, melainkan menjadi tanggung jawab Dishub, sesuai kesepakatan bersama. Mengenai jumlah lampu yang menyala dan yang tidak, Dishub tentu memiliki data teknis dan informasi lengkap terkait hal itu,” bebernya.

Baca Juga :  Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. AMG

‎Untuk mekanisme penghitungan konsumsi listrik PJU, PLN menerapkan dua sistem, yaitu:

‎Metering – menggunakan alat ukur konsumsi daya secara langsung;

‎Non-metering – perhitungan didasarkan pada daya lampu (dalam satuan Watt), sesuai dengan regulasi internal PLN.

‎”Terkait rata-rata daya lampu PJU di Kabupaten Lombok Timur, saat ini kami belum dapat menyampaikan angka pasti karena datanya cukup beragam dan bervariasi. Namun, sejauh yang kami ketahui, sebagian besar lampu PJU yang digunakan telah menggunakan teknologi LED. Secara umum, kami menilai bahwa semua proses yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada. Jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut atau permintaan data tambahan, PLN bersama Dishub siap untuk berkoordinasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” singkatnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments