Anews. Aliansi Pemuda Aktivis Kabupaten Lombok Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Selasa, 3 Februari 2026. Massa aksi menyoroti dugaan praktik gratifikasi dan konflik kepentingan antara Pemerintah Daerah Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Dalam orasinya, massa mempertanyakan pemberian kendaraan roda empat kepada pihak kejaksaan yang diduga berasal dari Pemerintah Daerah. Mereka menduga pemberian tersebut berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum di Lombok Timur.
“Kejaksaan seharusnya menjadi garda terdepan penegakan keadilan. Tapi ketika ada dugaan gratifikasi, wajar jika publik bertanya: ada apa?” ujar salah satu kordum aksi Hadi Tamara
Aliansi juga menyinggung penanganan kasus pengadaan Chromebook yang sebelumnya telah mereka laporkan. Mereka menilai penetapan tersangka dalam kasus tersebut tidak sebanding dengan besarnya dugaan kerugian negara.
“Tahun lalu kami sudah menyerahkan laporan kasus Chromebook. Tapi kenapa tersangkanya sedikit? Padahal ini kasus besar,” kata perwakilan aliansi. Massa menduga adanya praktik “kongkalikong” antara oknum pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Massa menegaskan akan terus mengawal dan mengusut dugaan tersebut hingga tuntas serta mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Timur segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo, S.H saat menerima masa aksi menyatakan pihaknya tetap bekerja secara profesional dan proporsional. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Terkait kasus Chromebook, saat ini kami meyakini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Jika nanti ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh laporan masyarakat akan diterima dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Soal dugaan gratifikasi, ia meminta pihak yang menuduh untuk menyertakan bukti yang kuat.
“Silakan laporkan jika memang ada bukti. Kami pastikan akan menindaklanjutinya sesuai aturan,” katanya.
Terkait isu kendaraan jenis Pajero, pihak Kejaksaan membantah adanya penerimaan mobil tersebut. Ia mengakui hanya ada fasilitas kendaraan operasional dengan status pinjam pakai yang diterima pada 25 Agustus 2025.
“Untuk Pajero yang dituduhkan itu tidak ada. Jika ada bukti sebaliknya, silakan dilaporkan,” ujarnya.
Aksi damai berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir tanpa insiden.
