Terjemahan

AmpenanNews.Terhadap penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016 dan bantuan Alsintan Dinas Pertanian tahun 2018, saat ini tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP).

Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi, pemeriksaan para saksi dalam dua dugaan kasus tersebut telah usai dilakukan pada beberapa minggu yang lalu dan saat ini kejaksaan tinggal menunggu hasil audit BPKP.

“Dalam pemeriksaan lalu ada sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa” katanya, kepada media ini di Selong.

Masih kata Irwan Setiawan, mengingat pemeriksaan para saksi telah usai dilakukan, Minggu depan Kejaksaan Negeri Lotim berencana akan bertandang ke BPKP guna melakukan koordinasi terakhir.

Baca Juga :  10 Tempat Ngopi Di Kota Tua Ampenan

“Jadi terhadap penetapan tersangka dalam dugaan kasus ini bagi kami makin cepat makin baik” tegasnya

Irwan Setiawan, juga membeberkan bulan ramadhan tidak menghambat kerja Kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang tengah ditanganinya, dimana baru-baru ini kejaksaan kembali konsen melakukan pemeriksaan terhadap kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji.

Pemeriksaan saksi dalam dugaan kasus Tipikor Desa Banjarsari tahun 2020 tersebut telah dilakukan Pada hari, Jumat (23/4). Adapun saksi yang telah diperiksa inisial H selaku bendahara dan NH selaku kaur keuangan.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments