Anews. Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I DPRD Lombok Timur, Senin, 5 Januari. Rapat yang digelar di Rupatama DPRD itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan. Kedua regulasi yang dibahas yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Ketua Bapemperda DPRD Lombok Timur Mustayib mengatakan, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan kedudukan masyarakat adat.
“Kehadiran Perda ini diharapkan mampu menjamin masyarakat hukum adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya,” ujar Mustayib dalam rapat.
Ia menjelaskan, ruang lingkup pengaturan dalam Raperda tersebut cukup luas. Mulai dari mekanisme identifikasi masyarakat hukum adat melalui pembentukan panitia ad hoc, penyelesaian sengketa adat, hingga pengaturan kewajiban masyarakat adat terhadap negara. Seluruh pengaturan itu diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini dirancang untuk mendorong pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan.
Mustayib menegaskan, substansi Raperda Kepariwisataan telah diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur Tahun 2024 – 2038. Penyelarasan tersebut mencakup empat pilar utama pembangunan kepariwisataan, yakni industri, destinasi, pemasaran, dan penguatan kelembagaan.
“Tujuannya agar sektor pariwisata tidak hanya berkembang, tetapi juga memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat Lombok Timur,” kata dia.
Mustayib menambahkan, penyusunan kedua Raperda tersebut telah melalui seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan penetapan sebagai Raperda inisiatif DPRD, ia berharap proses pembahasan hingga pengesahan dapat berjalan lancar.
Rapat paripurna itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Lombok Timur, serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
