Anews. Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya menerima kunjungan kerja anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid, di Ballroom Kantor Bupati. Kunjungan ini dalam rangka Sosialisasi Program Strategis (Sosprog) Kementerian ATR/BPN, khususnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Turut hadir Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur, serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh DPR RI kepada masyarakat Lombok Timur melalui kegiatan sosialisasi ini. Ia berharap program PTSL dapat terus ditingkatkan agar semakin banyak bidang tanah masyarakat yang memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi.
“Sertifikat tanah bukan hanya sebagai jaminan hukum kepemilikan, tetapi juga bernilai secara ekonomi. Keberadaannya dapat menjadi penopang akses permodalan serta mencegah potensi konflik lahan,” ujar Bupati.
Bupati juga menjelaskan kondisi pemanfaatan lahan di Lombok Timur, yakni 43.146 hektare sawah, 92.638 hektare pertanian bukan sawah, dan 24.726 hektare lahan non-pertanian. Dalam rangka mendukung ketahanan pangan, pemerintah daerah telah menetapkan 35.436 hektare sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta 6.092 hektare sebagai lahan cadangan pangan.
Anggota Komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid pada kesempatan tersebut mendorong percepatan digitalisasi sertifikat tanah, seraya mengajak masyarakat segera mendaftarkan tanah mereka agar memperoleh sertifikat digital. Ia memastikan keamanan sertifikat digital setara dengan fisik dan lebih tahan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan.
Fauzan juga menyoroti pentingnya legalisasi kepemilikan tanah, terutama bagi lahan publik seperti milik pesantren, yayasan, rumah ibadah, maupun tanah wakaf. Ia menilai banyak masyarakat yang belum menyadari urgensi sertifikasi untuk jenis lahan tersebut, padahal rentan memicu konflik di kemudian hari.
Terkait pelaksanaan PTSL, Fauzan mengingatkan bahwa program ini tidak sepenuhnya gratis. Meski sertifikatnya tidak dikenai biaya, beberapa tahapan lain tetap membutuhkan biaya administrasi. Karena itu, ia mendorong masyarakat dari kelompok ekonomi menengah ke atas untuk tidak menunggu program gratis dan segera mensertifikasi tanahnya, khususnya yang belum memiliki peta bidang.
Plt. Kepala Kanwil BPN NTB, Lutfi Zakaria, melaporkan bahwa hingga saat ini luas lahan yang telah tersertifikasi di Lombok Timur mencapai 49.916 hektare, atau setara setengah dari total area penggunaan lahan di luar kawasan hutan. Namun, masih terdapat sekitar 31.152 bidang tanah seluas 10.000 hektare yang belum terpetakan. Ia mendorong Pemda dan pemerintah desa untuk aktif mendorong masyarakat mengecek status sertifikat, khususnya yang diterbitkan sebelum 2010, agar bisa diperbaharui dan dipetakan ulang untuk mencegah tumpang tindih.
Berdasarkan data, estimasi jumlah bidang tanah di Lombok Timur mencapai 556.833 bidang. Dari jumlah tersebut, 69 persen telah terdaftar dan 55 persen sudah bersertifikat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan literasi masyarakat tentang pentingnya legalisasi tanah semakin meningkat. Untuk tahun 2025, Lombok Timur mendapatkan kuota PTSL sebanyak 7.962 bidang lahan yang tersebar di 18 desa.