Anews. Pada bulan Juli 2025, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur berhasil mencatatkan penerbitan 1.035 sertifikat tanah elektronik dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Pencapaian ini merupakan langkah penting dalam upaya mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat di wilayah Lombok Timur.
Menurut Kepala Seksi Kasi Pendapatan Hak dan Pendaftaran BPN Lotim, Darmawan Wibowo, hingga saat ini, proses pengumpulan data untuk PTSL sudah mencapai 90%, dengan pengukuran fisik tanah telah selesai 100%. Setiap bidang tanah yang telah diukur kini sudah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB), memastikan bahwa data yang tercatat adalah akurat dan sah.
Namun, BPN Lombok Timur juga mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi di lapangan. Salah satunya adalah masalah pendaftaran tanah yang sudah terdaftar sebagai sertifikat, serta adanya kasus tanah yang masuk dalam kawasan hutan. Untuk kasus terakhir, BPN Lombok Timur masih menunggu rekomendasi dari Badan Perhutanan Konservasi Alam (BPKA) Bali untuk menyelesaikan masalah kawasan hutan.
Darmawan Wibowo juga menambahkan bahwa seluruh sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2025 ini akan berbentuk elektronik, dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan transparansi data pertanahan. Selain itu, BPN Lombok Timur memastikan bahwa proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dilakukan secara terbuka, dengan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil pengukuran.
Dengan target untuk menyelesaikan seluruh program PTSL pada Desember 2025, BPN Lombok Timur optimis dapat menyelesaikan seluruh 7.962 sertifikat yang ditargetkan, kecuali jika ada kendala besar seperti permasalahan kawasan hutan.
Melihat tingginya antusiasme masyarakat, BPN Lombok Timur berharap dapat meningkatkan kuota PTSL pada tahun 2026 agar lebih banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan program ini.