Wabup Lotim sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2024
Terjemahan

Anews. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh Edwin Hadiwijaya, hadiri Rapat Paripurna XII Rapat ke-1 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di DPRD Kabupaten Lombok Timur. Rapat tersebut bertujuan untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024.


Pada kesempatan tersebut, Wabup memberikan informasi positif terkait audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lombok Timur berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan mencerminkan praktik pengelolaan yang baik.

‎Dari sisi pelaksanaan APBD, Wabup juga memaparkan realisasi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah pada 2024 tercatat berhasil mencapai sekitar Rp 3,316 triliun, atau 95,69% dari target. Pendapatan asli daerah (PAD) tercatat terealisasi lebih dari Rp 412,685 miliar, meskipun targetnya Rp 605,868 miliar. Selain itu, pendapatan transfer dan pendapatan lainnya juga menunjukkan capaian yang sangat baik, dengan pendapatan lain-lain yang sah bahkan melampaui target hingga lebih dari 277%.

Belanja daerah juga tercatat sangat efisien, dengan realisasi mencapai 94,32% dari target yang ditetapkan. Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan melampaui target dengan angka 343,24%, sementara pengeluaran pembiayaan berada di angka 116,39% dari target.

Baca Juga :  Kejari Telah Lakukan Klarifikasi ke Kadis Dikbud Lotim

‎Usai mencermati penjelasan Wakil Bupati, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur menyatakan setuju untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur memberikan tanggapan yang positif terkait kinerja pemerintah daerah dan setuju untuk melanjutkan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Namun, mereka juga menyoroti beberapa hal, seperti pentingnya prediksi PAD yang lebih rasional, profesionalisme perusahaan daerah, serta pengelolaan pajak dan parkir yang lebih tertib. DPRD juga mengingatkan pentingnya penggajian tenaga honor daerah yang sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lombok Timur.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments