Lotim Direncanakan Sebagai Penyelenggara Hari Anak Nasional 2022
Terjemahan

AmpenanNews. Kabupaten Lombok Timur (Lotim) direncanakan menjadi lokasi penyelenggaraan rangkaian peringatan hari anak Nasional Tahun 2022 yang direncanakan akan berlangsung pada 11-23 Juli mendatang.

Direncanakannya Kab Lotim sebagai tempat lokasi penyelenggaraan hari anak Nasional tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI Kanya Eka Santi, saat bertemu Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy di Ruang Rapat pada Rabu (22/6).

Kanya, menjelaskan sejumlah agenda akan digelar sebagai rangkaian dari peringatan hari anak Nasional tersebut.

Selain puncak peringatan, Kementerian Sosial berupaya mengedepankan empati bagi anak-anak yang kurang beruntung, utamanya yang miskin, terlantar, dan merupakan difabel, dan Berbagai kegiatan akan diselenggarakan secara menyebar di 21 kecamatan yang ada di Lombok Timur.

Baca Juga :  Gaji Minus, Sebabkan Serapan Zakat dari Guru Minim

Adapun fokus kegiatan adalah mengatasi berbagai permasalah yang dihadapi anak-anak Lombok Timur mulai dari kepemilikian dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, di bidang kesehatan diantranya dengan vaksinasi dan pemeriksaan mata, dan berbagai kegiatan lainnya, termasuk pembangunan satu unit rumah layak huni, juga kampanye yang berpusat pada penghentian kekerasan anak, pencegahan perkawinan anak, hingga penguatan pengasuhan dalam keluarga.

Ditegaskannya kegiatan berorientasi menjawab kebutuhan ril anak, meliputi hak anak, anak sehat dan kreatif, perlindungan anak.

Lebih lanjut lanjut ia menyampaikan bahwa kementerian sosial akan berkoordinasi dengan seluruh OPD terkait untuk pelaksanaan berbagai agenda tersebut.

Sementara itu ditempat yang sama Bupati Lotim menyambut baik rencana pelaksanaan kegiatan tersebut, bahkan menunjuk lokasi untuk puncak peringatan.

Baca Juga :  Wartawan Lotim Gelar Aksi Solidaritas Desak APH Ungkap Pelaku Pembunuhan Wartawan

Ia meminta koordinasi dan kolaborasi dapat dioptimalkan menyukseskan kegiatan tersebut.

Pada rapat yang dihadiri Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas P3AKB, Kepala Dinas PMD, Kadis Dikbud, dan OPD terkait lainnya itu diharapkan pula adanya upaya sosialisasi undang-undang no.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang baru saja diundangkan.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments