Kejaksaan Negeri Lombok Timur Amankan Terpidana Kasus Pangan, Toni Waluyo, di Kabupaten Pati
Terjemahan

Anews. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., mengungkapkan bahwa pada hari Selasa, 8 Juli 2025, Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan pelacakan dan pencarian terhadap terpidana kasus pangan, Toni Waluyo, yang beralamat di Gempol, RT/RW 002/001, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

‎Pencarian membuahkan hasil pada hari Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 00.40 WIB. Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung R.I., Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Tim Kejaksaan Negeri Pati, dan Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dengan dibantu oleh Denpom Pati, berhasil mengamankan Toni Waluyo yang selama ini menjadi DPO. Ia ditemukan bersembunyi di rumah milik Sdr. Sakdun, RT 20 RW 05, di Tegalombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

‎Kronologi Eksekusi

‎Pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Gabungan bergerak menuju Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, untuk mencari DPO Toni Waluyo. Tim kemudian berkoordinasi dengan Kepala Dusun Tegalombo, Kecamatan Margoyoso. Setelah pencarian intensif, sekitar pukul 00.40 WIB, Toni Waluyo ditemukan di rumah Sdr. Sakdun di Tegalombo, Desa Tanjung Rejo, Margoyoso, dalam kondisi tidak melawan.

‎Setelah tertangkap, Toni Waluyo langsung dibawa dan diamankan oleh Tim Gabungan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses Eksekusi

‎Toni Waluyo yang terpidana dalam perkara Tindak Pidana Pangan tersebut, setelah diamankan, menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati.

‎Dasar Eksekusi

‎Eksekusi terhadap Toni Waluyo dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Selong dalam Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Sel, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi NTB melalui Putusan Nomor 191/Pid.Sus/2023/PT MTR, serta oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024.

‎Toni Waluyo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 141 Jo Pasal 89 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Buka Acara Sosialisasi PJAS oleh BPOM

‎Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak tiga kali, yakni pada 19 November 2025, 25 November 2025, dan 29 November 2025. Namun, terpidana tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang menyebabkan dilakukannya upaya paksa.

‎Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus pangan yang dapat merugikan kepentingan publik.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments