AmpenanNews. Konfrensi Pers Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, yang dihadiri Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K. dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba hasil pengungkapan bulan januari tahun 2025 yang berlangsung di Lapangan Bharadaksa pada hari Selasa 25/02.
Kapolda NTB dalam kesempatan tersebut memimpin langsung dan menyampaikan bahwa hasil pengungkapan ditahun di tahun 2023 sebanyak 152 kasus tahun 2024 sebanyak 196 kasus dan tahun 2025 sebanyak 47 kasus dan itu bulan Januari sampai Februari hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan jajaran oleh NTB di tahun 2023 sampai 2025 sebagai berikut data kasus tahun 2023 sebanyak 716 kasus tersangka ada 899 orang dengan perincian 833 orang pria dan wanita sebanyak 66 orang wanita jumlah barang bukti sabu sejumlah 13.071 gram atau 13 kg dan dia sejumlah 32.377 gram atau 30 kg dan ada juga 3 pohon ganja yang dilakukan penangkapan dan ekstasi sebanyak 80 butir.
Dari data kasus 2024 lanjutnya, sebanyak 863 meningkat, barang bukti sabu yaitu 41 kg sedangkan banyak ganja adalah 47 kg dan juga ada menangkap tiga pohon ganja dan ekstasi yang cukup besar dari 84 yang kita tangkap di 2024. Sedangkan di 2025 dari Januari ada 165 kasus dengan 248 orang rincian 220 pria kemudian 28 orang wanita jumlah barang bukti cukup signifikan di dalam 2 bulan ini ada 6,9 kg kemudian ganja 120 gram ekstasi sebanyak 9 butir.
” Bulan Januari sampai 25 sebanyak 19 kasus dan jumlah tersangkanya hanya 26 orang, 24 orang pria dan dua orang wanita di antaranya terdapat residivis sebanyak 6 orang dengan sabu seberat 5,5 gram.
Polda NTB telah menyelamatkan sebanyak 27.868 orang dengan nilai kerugian ekonomi bagi jaringan tersebut senilai 8 miliar 365.300.000 Rupiah ada sejumlah 62 butir untuk bisa diasumsikan satu butir digunakan untuk satu orang dengan harga 500 maka di tes narkoba Polda NTB telah menyelamatkan sebanyak 62 orang dengan nilai kerugian ekonomi sebagai jaringan tersebut adalah 31 juta
” Pemusnahan Barang Buukti saat ini telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri,” kata Kapolda NTB.
Kapolda NTB juga menyampaikan bahwa teknis operandi narkoba ini, mereka memberikan kepada anak anak dengan cara gratis kemudian setelah kecanduan, maka anak anak ini akan menjadi pabrik uang bagi mereka dari hasil penjualan narkoba.
” Kesimpulannya Polda NTB akan terus memberantas peredaran narkoba sampai kelapisan paling bawah terutama kedesa desa seperti yang telah kita lakukan di Desa Beleke, Masbagik dan Dasan Agung, secara besar besaran yeng merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas Narkoba di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.
Diresnarkoba Polda NTB juga menyampaikn bahwa konfrensi pers kali ini merupakan hasil penangkapan selama bulan januari hingga februari tahun 2025.
” Saat ini tren peredaran narkoba di NTB terus meningkat dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Pada akhirnya, Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Marjuki, S.I.K., M.Si., pada kesempatannya memaparkan jika sekitar 64.000 penduduk NTB diperkirakan pernah atau sedang memakai narkoba. Hal itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, yang kini tengah menggencarkan program “Kampung Bebas Narkoba” di berbagai wilayah NTB.
“ Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat, untuk memastikan NTB bisa terbebas dari ancaman narkotika. Seluruh informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tutupnya.