Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda NTB 2024
Terjemahan

AmpenanNews. Pemusnahan Barang Bukti kasus narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, pada Januari sampai bulan Februari disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di lapangan Bharadaksa Polda NTB, pada hari Rabu 03/04.

Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolda NTB, Irjen Pol. Raden Umar Faroq, SH. M. Hum. menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini ada dua permasalahan yaitu pemusnahan barang bukti dari Ditresnarkoba dan Pengukapan kasus Ops Renjani dari Ditreskrimmum.

” Menjelang akan dirayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Ditresnarkoba Polda NTB tetap inten untuk melaksanakan penindakan karena di bulan ini merupakan kesempatan bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya akan tetapi para petugas terap siap siaga dengan hal tersebut karena Narkoba bukan hanya merugikan diri mereka saja, aian tetapi kita semua serta lingkungan aekitar terutama para generasi muda,” ungkap Kapolda.

Baca Juga :  Dari 13.620 Gram Sabu, Ditresnarkoba Polda NTB Selamatkan 30.00 Jiwa

Dalam kesempatan tersebut Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.i..K, menyampaikan bahwa barang bukti narkoba yang saat ini akan dimusnahkan merupakan hasil pengukapan kasus pada bulan Janunuari sampai dengan Februari

” Adapun jumlah barang bukti yang akan kamiusnahkan adalah, Shabu seberat 856,377,3, Gram , Ganja 6.974,58 gram Extacy 900 Butir dan Mashroom seberat 15,65 gram, disamping itu turut pula akan dimusnahkan dari hasil ops pekat berupa minuman keras,” kata Diresnarkoba Polda NTB.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments