Anews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai menyiapkan pijakan baru untuk mengarahkan investasi dalam dua dekade mendatang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur telah merampungkan dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) 2026 – 2045 kini memasuki tahap tindak lanjut berupa penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) RUPM. Pemerintah daerah juga menargetkan RUPM masuk dalam program prioritas pada 2027 untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala DPMPTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji, mengatakan koordinasi dengan Bagian Hukum telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan Perbup tersebut.
”Koordinasi dan konsolidasi ke Bagian Hukum dalam rangka penyusunan Perbup sudah dijalankan,” kata Sosiawan.
Menurut Sosiawan, RUPM bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen itu dirancang untuk memastikan investasi memiliki dampak lebih luas terhadap perekonomian daerah.
Investasi, kata dia, diharapkan tidak berhenti pada masuknya modal ke Lombok Timur. Penanaman modal harus mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, memperluas pasar komoditas lokal, serta mendorong hilirisasi.
”Investasi di Lombok Timur diharapkan tidak terhenti pada penambahan nilai modal, tetapi mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat produktivitas, memperluas pasar komoditas lokal, mendorong hilirisasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
RUPM 2026 – 2045 juga memuat portofolio investasi yang dinilai siap digerakkan untuk mendukung kemajuan ekonomi Lombok Timur.
Portofolio tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan penanaman modal daerah. Pemerintah daerah ingin potensi ekonomi yang dimiliki Lombok Timur dapat diterjemahkan menjadi peluang investasi yang memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat.
Penyusunan Perbup RUPM menjadi tahapan penting berikutnya. Regulasi itu diharapkan mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang memberikan kenyamanan dan kepastian bagi investor.
Bagi pemerintah daerah, tantangannya bukan hanya mendatangkan investasi, tetapi memastikan modal yang masuk memiliki keterkaitan dengan potensi ekonomi lokal dan memberi dampak terhadap masyarakat.
Dengan RUPM 2026 – 2045, Pemkab Lombok Timur kini memiliki dokumen perencanaan penanaman modal untuk jangka panjang. Tahap berikutnya adalah menerjemahkan arah tersebut ke dalam regulasi dan program investasi yang dapat dijalankan.
