AmpenanNews. Kualitas pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Soedjono Selong kembali mendapat sorotan serius dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa (AMM) Peduli Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada hari Selasa (05/02/2025), AMM peduli kesehatan ini melakukan hearing dengan manajemen RSUD R.Soedjono Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Hearing tersebut AMM peduli kesehatan, diterima langsung oleh oleh Direktur RSUD, Wakil Direktur dan Dewan Pengawas RSUD.
Persoalan yang dikritisi oleh AMM yang disampaikan dalam hering tersebut diantaranya, terkait dengan kejadian menyangkut pelayanan pada IGD RSUD dr Raden Soedjono Selong, yang di duga oleh AMM kurang etis dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
” Dalam pemberian pelayanan atau rujukan kepada pasien untuk mendapatkan perawatan serius (Kondisi darurat), justru petugas diduga lebih mengedepankan urusan administrasi (Pembayaran) daripada tindakan pelayanan atau rujukan,” Ujar Siar, selaku koordinator AMM peduli kesehatan dalam hearing.
Ia juga menduga adanya tindakan yang bersifat non-prosedural atau bertentangan dengan aturan/hukum. Pelayanan lain yang ada pada RSUD Soedjono Selong yang diduga terkesan lamban di masa transisi saat ini juga tak luput dari kritikan AMM
Ia mencontohkan dimana nomor antrian poli yang diacak-acak dan pasien yang datang lebih awal justru menjadi lama menunggu untuk mendapatkan pelayanan atau untuk diperiksa kesehatannya.
Begitu juga AMM Peduli Kesehatan juga menyoroti dugaan adanya penyimpangan prosedur di RSUD R. Soedjono Selong yang berlabel tipe B tersebut. Mereka menyoroti dalam pelayanan diduga RSUD tidak memiliki dokter spesialis otak tetapi memaksakan diri untuk melakukan tindakan pada pasien, sehingga terjadi hal fatal atau menyebabkan kematian
” Atas dugaan kejadian itu kami AMM meminta pihak RSUD memberikan klarifikasi agar tidak terus terjadi dikemudian hari, apalagi ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Siar.
Untuk menanggapi beberapa kritikan dari AMM peduli kesehatan tersebut, Direktur RSUD R. Soedjono Selong, dr. H. Hasbi Santoso, kemudian memberikan penjelasan terhadap masalah yang diadukan pihak AMM.
dr.Hasbi, melanjurkan, dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada beberapa bulan lalu tersebut, pasien tidak di-handle oleh BPJS Kesehatan
” Terkait kasus pasien atas nama Z yang terjadi dibulan September 2024 lalu tersebut, adapun kronologis singkatnya, pasien itu datang dibawa oleh keluarganya ke RSUD R.Soedjono Selong ditanggal 21 September malam sekitar pukul 23 Wita dalam kondisi tidak sadarkan diri karena kecelakaan. Dan sesuai dengan prosedur RSUD pasien yang datang kita layani, hanya saja karen pasien waktu itu dalam keadaan tidak sadarkan diri, dan untuk mengangkut atau merujuknya ke RS lain itu tidak gampang karena pasien harus distabilkan dulu bukan harus menunggu sadar bukan, tetapi keadaannya yang harus distabilkan dulu tanda-tanda vitalnya baik nafasnya, kemudian tekanan darahnya, kemudian dipasangkan infus, oksigen dan lainnya, jika kondisi pasien sudah stabil baru bisa kita rujuk,” katanya
dr. Hasbi, juga melanjutkan untuk dalam kasus ini kami telah melayani terlebih dahulu, kemudian kita mengambil tindakan rujukan melalui sistim rujukan terpadu (Sisrute) ke RS Provinsi NTB, setelah dirujuk melalui sisrute ke RS Provinsi pada saat itu kondisi RS Provinsi tidak siap maka kita tidak bisa merujuk kesana, akhirnya kita diarahkan ke RS Kota mataram, di RS Kota pun tidak bisa akhirnya kita kembali diarahkan ke RS Lombok Barat.
” Disistem sisrute itu kita ada komunikasi terkait dengan kesiapan RS sebelum pasien dirujuk, karena untuk bedah syaraf itu mereka juga perlu melakukan persiapan, terutama dikamar operasinya dan mempersiapan lain-lain untuk melakukan operasi, apabila pasien diminta menunggu ya kita tunggu, inilah yang kemudian kita tunggu sehingga saat itu kalau tidak salah sampai pukul 09:10 Wita pagi, baru kita dipersilahkan merujuk,” bebernya
Menyinggung mengenai pembiayaan itu kita urus setalah siap merujuk, jadi setelah paginya dirujuk dan mendapatkan jawaban dari RS Lombok Barat, sesuai dengan ketentuan kemudian kita menanyakan kepada keluarga pasien apakah ada pembiayaan atau asuransi yang menanggung, tapi karena pasien saat itu kecelakaan maka itu harus ditanggung oleh Jasa Raharja, dan tentu dalam hal ini Jasa Raharja membutuhkan laporan polisi, dan keluarga sudah meminta laporan polisi tetapi karena pasien mengalami kecelakaan tunggal sehingga tidak ada diberikan laporan polisi, nah untuk itulah kemudian biaya yang 3 juta itu merupakan biaya pelayanan yang sudah kita berikan untuk ditagihkan kepada keluarga pasien.
” Terhadap penagihan sejumlah biaya tersebut bukan ditagihkan diawal, akan tetapi setelah pelayanan kita berikan, setelah itu sekitar jam 10:00 wita, pasien berangkat dirujuk ke RS yang ada di Lombok Barat, namun siangnya pasien Z meninggal dunia disana sebelum mendapatkan pelayanan. Kasus ini tentu memberikan masukan kepada kita dan kita sudah merubah pola bahwa tidak ada lagi jaminan seperti itu, dan kita tidak akan minta, artinya nanti kita akan berurusan dengan keluarga pasien setelah semua pelayanan kesehatan itu selesai dilakukan, misal kalau sudah rujukan clear dan sebagainya baru kita layangkan prosedur yang sudah dilalui oleh pasien. dan dari kejadian itu kita terus melakukan upaya perbaikan.,” tutupnya.