Tanam Ganja Dirumah, Warga Narmada Diringkus Tim Polresta Mataram
Terjemahan

AmpenanNews. Tanam ganja dirumah, Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Kamis (27/10) sekitar pukul 19.39 Wita

Tiga yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram,
di tiga lokasi berbeda di wilayahkecamatan Narmada, Lombok Barat.

Berkat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Montong, Desa Selat, Narmada terdapat tanaman yang diduga Tanaman Ganja.

Melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH yang menerima laporan langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kasat juga menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan Tim mengamankan terduga pelaku berinisial AK (24/L) yang tengah berada dirumah. Dari AK Tim kemudian melakukan pengembangan.

Baca Juga :  Pemeriksaan Administrasi Awal Pendaftaran Akpol Tahun 2022

“Dari AK kita dapatkan terduga pelaku J (34/L) dan I (23/L) asal Desa Sesaot, Kecamatan Narmada,” kata Kompol Yogi.

Disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan mengamankan para terduga pelaku.

Usai melakukan penggeledahan Tim menemukan barang bukti berupa 2 buah Tanaman Ganja, 1 buah dompet yang didalamnya terdapat 2 butir obat-obatan jenis Trihex, dua buah Hp dan 1 buah kaleng rokok berisi kertas rokok.

“Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments