Kasus Pencabulan Anak Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Unit PPA Reskrim Polresta Mataram
Terjemahan

AmpenanNews. Diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, S, Pria 56 tahun, Guru Ngaji, alamat Lingkungan Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Reskrim Polresta Mataram.

Untuk itu, ditetapkannya jadi tersangka, pria sebagai guru ngaji ini berdasarkan hasil visum terhadap beberapa korban (anak dibawah umur) yang menjadi murid ngajinya, serta dengan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang berhasil diperiksa tim penyidik Unit PPA Reskrim Polresta Mataram.

Melalui pers rilis disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama, (17/10)

Begitu juga Kapolresta menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindakan tidak senonoh yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap murid mengajinya. Oleh Unit PPA ditindak lanjuti dengan memeriksa beberapa korban serta keterangan orang tua korban.

Baca Juga :  Palsukan Surat Kendaraan Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

“Ini diketahui oleh keluarga korban serta beberapa korban mengalami rasa sakit di bagian kelamin, atas keterangan tersebut keluarga korban melaporkan ke unit PPA Reskrim Polresta Mataram,”jelasnya.

Terdapat ada 8 anak yang usianya rata-rata 7 – 12 tahun yang pernah di cabuli, akan tetapi baru 2 korban yang berani melaporkan peristiwa tersebut.

Dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan tersebut kuat dugaan bahwa adanya tindakan persetubuhan ataupun pencabulan terhadap korban sehingga S kini statusnya sudah ditetapkan tersangka .

“Dari keterangan salah satu korban bahwa dirinya mengaku bahwa S pernah memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban dan sesuai hasil visum adanya bekas luka lama di kelamin korban,”ucapnya.

Tersangka di jerat pasal 81 (1) Jo 76 atau pasal 82 (1) Jo 76 e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pria Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Dikesempatan itu, Kapolresta Mataram mengimbau kepada masyarakat kota Mataram bila ingin dibantu untuk menghilangkan trauma pada korban pencabulan, Polresta Mataram siap membantu.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk dapat membantu para korban pencabulan untuk menghilangkan trauma atas peristiwa yang dialami nya,”tutupnya.

 


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments