OTT Unit Tipidkor Polresta Mataram di Disperindag Kota Mataram
Terjemahan

AmpenanNews. Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polresta Mataram telah mengamankan 4 orang terduga tindak pidana korupsi dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Jum’at 07 Oktober 2022.

Melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK mengatakan pada media ini bahwa OTT tersebut dilaksanakan atas informasi dari masyarakat terkait adanya praktek Tindak Pidana Pemerasan dalam jabatan (Pungli) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi awalnya kami menerima informasi terkait adanya Pungli di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Mataram,”ungkap Kadek pada Media ini, (10/10).

Baca Juga :  Inovasi Polresta Mataram Sukseskan Kampung Sehat Dua NTB

Kasat menceritakan kejadian tersebut terjadi di pasar ACC Mataram dimana ada beberapa orang yang telah menempati los / toko / kios yang telah dibangun sendiri di pasar tersebut diminta untuk membayar sewa agar mendapat surat ijin dari kepala UPTD Pasar Disperindag Kota Mataram.

“Jadi sesuai hasil negosiasi kepala Pasar dengan kepala UPTD Pasar disetujui nilai yang harus bayarkan, dimana 2 diantara pemilik los/toko/kios yakni Y dan M menyerahkan lewat Kepala pasar Untuk disampaikan ke Kepala UPTD,”jelasnya.

Kadek juga menjelaskan. Y menyerahkan uang sebesar 15 juta rupiah kepada kepala pasar ACC untuk di sampaikan ke kepala UPTD pada tanggal 3 Oktober 2022.

Selanjutnya, M pada 07 Oktober 2022 didampingi kepala pasar ACC menyerahkan uang sebesar 30 juta rupiah kepada Kepala UPTD Pasar.

Baca Juga :  Sakti! Oknum Honorer di Lombok Tengah Belum Ditindak Bappenda

Pada saat itulah tim langsung mengamankan 4 orang yang diduga pelaku yang sebelumnya sempat kabur hingga luar Kota Mataram..

“Saat ini ke 4 terduga telah kami amankan untuk diminta keteranganya. Bersamanya beberapa barang bukti juga diamankan seperti uang 45 juta rupiah,”tambahnya.

Begitu pula kadek menjelaskan, selain 4 terduga yang sudah diamankan, 2 korban dimintai keterangan serta 5 saksi yang saat ini masih dalam proses meminta keterangan.

“Mohon maaf kami belum bisa menjelaskan secara detil status dan peran dari ke 4 terduga yang diamankan karena masih dalam proses pemeriksaan. Mohon berikan kami ruang waktu untuk dapat menjelaskan perkara ini di masyarakat,”tutupnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments