Kejari Lotim Tingkatkan Status Dugaan Tipikor Kredit Fiktif
Terjemahan

AmpenanNews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tingkatkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit fiktif yang dilakukan oleh salah satu cabang perbankan di Kabupaten Lombok Timur ke tahap penyidikan.

“Terkait dengan penanganan dugaan penyalahgunaan pemberian kredit pada PD.BPR cabang Aikmel tahun 2020, setelah diadakan gelar perkara kemarin dinyatakan naik ke tahap penyidikan umum, adapun perhitungan kerugian negara sementara waktu dalam dugaan kasus ini mencapai 1 Miliar rupiah” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi, dalam jumpa pers, Rabu (21/7/2021).

Setelah dugaan kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, selanjutnya kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi maupun calon tersangka.

Baca Juga :  BPBD Sebut Seratus Lebih SDN se Lotim Kondisinya Mengkhawatirkan

“Dalam penanganan dugaan kasus kredit fiktif pada cabang PD.BPR ini Kejaksaan akan meminta bantuan Ahli kerugian negara. karena ini anggaran APBD II kita tidak melalui BPKP akan tetapi untuk perhitungan kerugian negara kita akan koordinasi dengan inspektorat biar lebih cepat. Sementara terkait dengan calon tersangka dalam dugaan kasus ini akan disampaikan setelah penyidikan umum selesai dilakukan” ulas singkatnya.

Dugaan Penyalah gunaan kredit fiktif oleh Cabang PD. BPR yang ada di Lotim ini terjadi antara pihak Dinas Pendidikan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur.

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Lalu Mohamad Rasyidi, SH., juga menambahkan, sebelum dugaan kasus ini ditingkatkan ketahap penyidikan, proses penyelidikan telah dilakukan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Menjelang Bakti Sosial Operasi Katarak Di Lotim Ini Himbauan Danrem 162/WB

“Sekitar tiga bulan proses penyelidikan di lakukan di bidang intelijen baru kemudian dinaikan ke Pidsus dan pastinya dalam dugaan kasus ini akan ada pihak yang bertanggung jawab karena kita sudah menemukan dua alat bukti perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Cq. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel” bebernya.

Pada saat ditanya kembali oleh wartawan, apakah dugaan kasus Kredit Fiktif seperti ini akan merembet ke Perbankan yang lain yang ada di Kab.Lotim? Rasyid, memberikan jawaban, selama ada laporan dan ada data, kami tidak perduli bank apapun itu selama uang negara disalahgunakan akan tetap di proses.

Baca Juga :  Hasil Swab Negatif, Pasien ODP Asal Sulawesi Melahirkan Seorang Putri

“Ini Warning bagi semua bank BUMN, BUMD jika salah menggunakan kewenangannya dengan memberikan kredit yang tidak jelas, kami akan proses” tegasnya.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments