Satresnarkoba Polres Dompu Ringkus Bandar Besar
Terjemahan

AmpenanNews. Bandar besar diringkus kurang dari 5 Jam pada penangkapan pertama Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu.

Keberhasilan dakam menangkap 5 orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Bukan Tanaman di duga Jenis sabu sabu. Jumat (19/8/22) pukul 22.00 wita.

Pers rilis Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki megatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan (S 43 tahun) Alamat Desa maria kecamatan wawo Kabupaten Bima.

Kemudian MK 23 tahun pekerjaan tidak bekerja alamat Bali barat kelurahan bali kecamatan dompu kabupaten Dompu, (IS 21 tahun) alamat dusun bolo baka desa baka jaya kecamatan woja kabupaten dompu,.

Dilanjut MM lahir di dompu tanggal 27 maret 1987 alamat lingkungan karijawa kelurahan karijawa kecamatan dompu kabupaten dompu Dan (F) lahir dompu 25 maret 1999 alamat Lingkungan Bali barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

“Benar kurang 5 jam dari penangkapan pertama kami berhasil lakukan penangkapan terhadap pelaku yang memiliki, menguasai dan meyimpan barkoba Jenis Shabu tepat di pinggir jalan di depan masjid raya baiturrahman karijawa kelurahan karijawa di lingkungan bali barat kelurahan bali,” ujar Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Pilkada 2020, Polres Dompu Gelar Pra Operasi Mantap Praja Gatarin

Barang buktu dari tangan pelaku tim berhasil mengaaman kan barang bukti berupa TKP 1: 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu sabu dan Satu unit sepeda motor warna putih tanpa nopol.

Di TKP 2 : 1 (satu) bungkus rokok surya 12 yang berisikan plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu sabu yang di temukan di dalam celana levis, Uang tunai sejumlah Rp.5.877.000, 1 (satu) unit Hp merek OPPO warna merah, Satu bundel plastik klip transparan Kristal bening berat bruto :6,98 gram.

Kejadian berawal Pada hari jumat tanggal 19 agustus 2022 sekitar pukul 22.00 wita anggota opsnal macan satonda satuan narkoba polres dompu telah melakukan penindakan terhadap salah satu rumah yang di duga tempat sering terjadi tempat transaksi barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah seorang pemuda yang datang belanja atau membeli barang yang di duga narkotika di salah satu rumah yang beralamatkan di Lingkungan Bali barat kelurahan bali kecamatan dompu kabupaten dompu.

Baca Juga :  Tanam Ganja Dirumah, Warga Narmada Diringkus Tim Polresta Mataram

Informasi dari salah satu masyarakat sekitar pukul 20.00 wita Tim langsung melaporkan informasi dari masyarakat tersebut kepada kasat narkoba polres dompu Iptu Abdul Malik, S.H.

Mendapatkan informasi tersebut kasat narkoba polres Dompu langsung mengumpulkan anggota opsnal satuan narkoba polres dompu kemudian memberikan arahan perintah penangkapan.

Sekitar pukul 20.40 wita anggota opsnal satuan narkoba polres dompu melakukan pengintaian disekitar masjid raya baiturahman dompu.

Saat melakukan pengintaian disekitar masjid raya baiturrahman dompu tim anggota satuan narkoba polres dompu melihat salah seorang yang dicurigai membeli barang yang di duga narkotika.

“kami melakukan penindakan di TKP 1 : pinggir jalan depan masjid raya baiturahman dan mengamankan 1 Gulung yang berbentuk poket yang di duga Barang narkotika jenis sabu sabu,”terangnya.

Tim 2 satuan narkoba Polres Dompu dengan gabungan polsek kota melakukan pengembangan TKP di salah satu rumah yang disebutkan oleh salah seorang yang ditindak dan di amankan di pinggir jalan masjid raya baiturahman.

Baca Juga :  WNA China Ditangkap Ditpolairud Polda NTB dan Polres Dompu

Menurut pengakuanya membeli barang yang di duga narkotika tersebut di salah satu rumah di lingkungan bali barat kelurahan bali kecamatan dompu kabupaten dompu.

Setelah itu tim 2 opsnal satuan narkoba polres dompu beserta gabungan polsek kota dompu melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang berada di dalam rumah yang disebutkan.

Anggota kepolisian mengamankan barang bukti uang yang di duga hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu yang berjumlah Rp.325.000 bersama 1 bundel plastik klip bening beserta 1 (satu) unit hp merek OPPO Warna merah.

Tim melakukan penggeledahan sampai di temukanya barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu di dalam kotak rokok dan uang tunai sejumlah Rp. 5.552.000 beserta salah seorang terduga yang di amankan jadi total terduga yang di amankan berjumlah 5 orang yang terdiri dari 3 prempuan dan 2 laki laki

Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments