Penyimpan dan Pendistribusi 600 Gram Sabu Diamankan Polres Lotim
Terjemahan

AmpenanNews. Penyimpan dan Pendistribusi Narkotika
seberat 600 gram jaringan besar di Kabupaten Lombok Timur diringkus Sat Narkoba Polres Lotim.

Kapolres Kabupaten Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, dalam giat pres rilis, Kamis (17/11/2022) menjelaskan pengungkapan kasus narkotika ini telah berjalan sejak tanggal 1 hingga 14 November 2022.

Pelaku inisial RA, dalam pengungkapan terdapat sebanyak 6 tersangka dengan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan seberat 600 gram lebih.

“Pengungkapan ini dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat juga dari hasil pengembangan kasus sebelumnya” ucapnya.

Sementara ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Lotim I Gusti Ngurah Bagus Saputra, juga menegaskan dari tanggal 1 kami melakukan pengungkapan di wilayah Pancor Kelurahan Jorong denga empat tersangka dengan barang bukti dibawah 5 gram. kemudian di tanggal 11 kami kembali melakukan pengungkapan di wilayah Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Apel Deklarasi Pilkades Damai 2023 di Mapolres Lotim

“Dari hasil pengungkapan di Sakra Timur kemudian di kembangkan sehingga terungkap pelaku jaringan besar yang ada di Lotim yang berlokasi di Sukamulya Paok Pampang dengan barang bukti seberat 600 gram” singkatnya.

Selanjutnya para terduga pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau ancaman penjara 5 tahun atau 12 tahun.

Atas perbuatan kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Buntut KSU Rinjani, Ratusan Warga Geruduk BRI Praya

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments