Kerjasama PDAM KLU dengan PT. TCN disoroti LSM AMATI
Terjemahan

AmpenanNews. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMATI) menyoroti kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) PDAM Amerta Dayan Gunung Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).

“Berdasarkan informasi yang kami himpun dari Balai Konservasi Perairan Perairan Nasional (BKPPN) Kupang bahwa aktivitas produksi belum diperbolehkan hingga da izin operasional,” ujar Ketua AMATI Iskandar Zaelani, Kamis 21 Juli 2022

Ketua Amati mengungkapkan bahwa hingga hari ini PT TCN belum menyelesaikan izin maupun pemasangan pipa pengambilan air laut, sesuai dengan usulan yang diajukan.

Metode pengambilan air laut yang digunakan oleh PT TCN adalah dengan menempatkan pipa ke arah lepas pantai menggunakan Horiziontal Drilling Direction (HDD).

“Apabila penggunaan pipa dimaksud belum diperbolehkan, lalu dari mana debit air yang digunakan untuk produksi yang dilakukan,” kata Iskandar mempertanyakan

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Doktor Zul ke Lombok Utara

Iskandar mengkalim bahwa hasil investigasi kegiatan produksi yang dilakukan PT. TCN menggunakan rembesan air pada salah satu fasilitas penampungan air laut yang letaknya masih berada di kawasan sempadan pantai.

“Apabila sifatnya rembesan, tentu volume air tersebut tidak sebegitu signifikan, sehingga mencukupi untuk dilakukan produksi bahkan dilakukan distribusi kepada beberapa pelanggan yang ada,” tutur Iskandar

Amati juga mengkritisi konstruksi penampungan air milik PT. TCN yang diguga melanggar batas sempadan pantai.

“Bisa di cek di lapangan. PT. TCN membangun salah satu dari fasilitas sarana kegiatan usahanya tepat berada di bibir pantai. Ini tentu sudah melanggar aturan yang ada,” tuding Iskandar

Iskandar mengungkapkan lebih lanjut, pada dokumen Rekomendasi Kelayakan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Nomor: 660/3686/PPLDISLHK/2020 menyebutkan bahwa kegiatan PT. TCN melakukan pengambilan air laut menggunakan pipa bawah laut yang dijadikan sebagai bahan baku produksi.

Baca Juga :  Polres Siagakan 324 Personel Untuk Amankan Sidang Pleno KPU KLU

“Ada dugaan adanya aktivitas illegal yang dilakukan berupa ketidaksesuaian antara rekomendasi lingkungan yang diperoleh dengan aktivitas yang dilakukan,” ungkap Iskandar

Direkomendasi yang sama, pihaknya juga menemukan area sempadan pantai menjadi perhatian khusus. Bahkan secara rinci pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang diusulkan, bangunan Rumah Pompa tersebut berjarak 100 meter ke arah darat dari pantai.

Amatu juga mempertanyakan keberadaan dan urgensi tim yang dibentuk oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lombok Utara yang terdiri dari 6 OPD di Lingkup Pemda Lombok Utara.

“Mereka berkeliling untuk mendatangi satu persatu warga dan pelaku usaha untuk menawarkan layanan kerjasama antara PDAM dan PT. TCN,” sambung Iskandar

Baca Juga :  Kades Sebut Banjir di Desa Lantan Disebabkan Pipa Besar PDAM

Bahkan, kata dia ada surat pernyataan kesediaan menjadi pelanggan yang harus ditandatangani oleh masyarakat.

“Jangan sampai langkah ini justru terkesan intimidatif dan menghilangkan hak konsumen. Terutama untuk memilih layanan yang dikehendaki sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutur Iskandar

Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung Lombok Utara Firmansyah menegaskan bahwa kerjasama dengan PT. TCN sudah sesuai aturan.

“Kerjasama itu saya rasa sudah sesuai dengan kesepakatan kerjasama, dan aturan. Mengenai layanan itu semua terserah masyarakat mau pake yang mana, tidak ada paksaan, ” tegasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAp.

 


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments