PTSL Lombok Timur Tuntas 100 Persen Administratif dan Distribusi Sertipikat ‎
Terjemahan

Anews. Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lombok Timur mencatat capaian penuh secara administratif. Dari total target 10.296 bidang tanah pada tahun 2025, seluruhnya telah dinyatakan selesai pada tahap penetapan hak dan pendaftaran.

‎Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Darmawan Wibowo, mengatakan capaian tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Lombok Timur.

‎“Alhamdulillah, untuk PTSL tahun 2025 sudah kita selesaikan 100 persen secara administratif,” ujar Darmawan saat ditemui di Selong, Januari 2026.

‎Meski demikian, Darmawan menjelaskan bahwa proses pendistribusian sertipikat kepada masyarakat masih terus berlangsung. Hingga awal Januari 2026, sekitar 5.000 sertipikat telah diserahkan langsung kepada pemilik bidang tanah.

‎“Saat ini kami sedang mengebut proses penyerahan. Sisanya akan kami tuntaskan di bulan Januari ini sesuai arahan pimpinan pusat dan provinsi,” kata dia.

‎Selain PTSL untuk tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Lombok Timur juga mencatat progres pada program sertifikasi Barang Milik Negara (BMN). Tercatat enam bidang aset instansi vertikal telah berhasil disertifikatkan. Aset tersebut antara lain saluran irigasi milik Balai Wilayah Sungai serta sarana pendidikan di bawah Kementerian Agama, seperti Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Negeri.

‎Program lintas sektor juga menyasar kelompok nelayan di wilayah pesisir. Melalui kerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, sertifikasi tanah nelayan dilakukan di sejumlah desa. Di Desa Pemongkong, misalnya, sebanyak 47 bidang tanah nelayan menjadi prioritas dan penyerahan sertipikat tetap dilakukan meski bertepatan dengan masa libur akhir tahun.

‎Memasuki tahun 2026, Kantor Pertanahan Lombok Timur diperkirakan kembali memperoleh porsi target PTSL terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Namun, Darmawan mengingatkan adanya perubahan regulasi dalam penetapan lokasi program.

‎Jika pada tahun-tahun sebelumnya penentuan target lebih banyak didasarkan pada jumlah bidang, kini luas wilayah menjadi variabel penting dalam menentukan alokasi dari pemerintah pusat.

‎“Kami harus mengkaji desa-desa yang diusulkan agar luas wilayahnya memenuhi syarat. Jangan sampai mengorbankan desa lain hanya karena satu desa memiliki wilayah yang terlalu luas,” ujarnya.

‎Saat ini, sebanyak 20 desa telah mengajukan usulan untuk pelaksanaan PTSL tahun 2026. Kantor Pertanahan Lombok Timur akan melakukan proses validasi dan verifikasi lapangan sepanjang Januari ini.

‎Darmawan menambahkan, fokus pengembangan PTSL ke depan akan diarahkan ke wilayah-wilayah yang selama ini belum terjangkau secara optimal.

“Kami ingin memastikan program ini benar-benar menyentuh wilayah yang belum tersentuh, terutama ke arah wilayah utara dan daerah lain yang potensi luasannya masih besar,” kata dia.

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Tekankan Sinergi dan Transparansi dalam Pengelolaan ZIS oleh BAZNAS

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments