Anews. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB menindaklanjuti temuan sejumlah grup komunitas pada platform Facebook yang dinilai meresahkan masyarakat. Melalui Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Kominfotik NTB pada Rabu, 21 Januari 2026 telah menyampaikan pelaporan secara online kepada Tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI untuk dilakukan peninjauan dan pemutusan akses (take down) sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan pelaporan dilakukan karena grup-grup tersebut terpantau aktif memuat konten dan interaksi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya lokal, serta ketentuan hukum di Indonesia. Adapun lima grup Facebook yang dilaporkan untuk proses pemeriksaan dan penindakan adalah: Gay semua (mataram), Genk gay lombok tengah, Gay Lombok tengah, Cowok Gay Lombok, dan Gay lombok.
Dr. AKA sapaan akrabnya menyampaikan, pada Jumat, 23 Januari 2026, Kominfotik NTB telah menerima balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI yang menyatakan bahwa aduan konten tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi.
“Jika hasil verifikasi menyimpulkan konten yang dilaporkan terbukti sebagai konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Dr. Aka.
Selain pelaporan melalui kanal online, Kominfotik NTB juga menindaklanjuti melalui jalur formal dengan mengirimkan surat resmi berupa Permohonan Pemutusan Akses Konten yang Bermuatan Asusila kepada Komdigi RI. Pada saat yang sama, Pemprov NTB turut melakukan koordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda NTB untuk memastikan langkah penanganan berjalan terpadu sesuai kewenangan masing-masing.
Aka menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan kondusif, sekaligus melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
“ Ruang digital harus menjadi tempat yang produktif, edukatif, dan bermanfaat. Bukan tempat menyebarkan konten yang merusak moral, menimbulkan keresahan, atau membuka ruang pelanggaran hukum,” tegasnya.
Pemprov NTB juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ruang digital dengan melaporkan akun, grup, atau konten yang meresahkan melalui kanal resmi pemerintah maupun fitur pelaporan pada platform media sosial. Masyarakat diminta lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah membagikan konten yang belum jelas, serta menjaga etika digital sesuai norma dan hukum yang berlaku.
“Mari kita jaga NTB bersama. Jangan memberi ruang bagi hal-hal yang tidak baik masuk dan berkembang di daerah kita. Laporkan, jangan ikut menyebarkan,” pungkas Aka.
