Anews. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur mengingatkan masyarakat agar segera mengurus sertifikat hak atas tanah. Pasalnya, enam jenis surat tanah lama girik, petuk landrente, letter C, kekitir, pipil, dan verponding tidak lagi diakui sebagai bukti penguasaan atau kepemilikan tanah mulai Februari 2026.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Aturan itu memberikan masa transisi selama lima tahun sejak diterbitkan.
“Masa peralihannya berakhir Februari 2026. Setelah itu, dokumen-dokumen lama tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan,” kata Wibowo yang akrab disapa Wawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 23 Januari 2026.
Menurut Wawan, keenam surat tanah itu memang pernah diakui negara sebagai bukti penguasaan lahan dan pembayaran pajak, terutama sejak era kolonial hingga diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun, sistem administrasi pertanahan nasional kini menempatkan sertifikat sebagai satu-satunya bukti hak yang sah dan kuat secara hukum.
“Yang diakui negara sekarang hanya sertifikat hak atas tanah, baik fisik maupun elektronik,” ujar Wawan. Adapun dokumen lama, kata dia, hanya berfungsi sebagai petunjuk atau dasar untuk proses penerbitan sertifikat baru.
Meski statusnya tak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan, Wawan menegaskan surat-surat tersebut tidak otomatis menjadi tidak berguna. Girik, pipil, atau dokumen sejenis masih bisa dipakai sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan sertifikat, termasuk untuk kepentingan transaksi jual-beli maupun penyelesaian sengketa selama tidak bertentangan dengan putusan pengadilan.
Di wilayah Lombok Timur dan Nusa Tenggara Barat, dokumen yang paling banyak ditemukan adalah pipil. Sementara letter C dan kekitir relatif jarang dijumpai karena berasal dari tradisi administrasi pertanahan di Jawa. “Setiap daerah punya sejarah administrasi sendiri. Di NTB, pipil yang paling umum,” kata Wawan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses konversi hak tanah menjadi sertifikat. Menurutnya, penundaan justru berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama ketika terjadi sengketa atau saat tanah hendak dialihkan. “Kalau belum bersertifikat, posisi hukumnya lebih lemah,” ujarnya.
Wawan juga menepis kabar yang menyebut tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara. Ia menyebut informasi tersebut sebagai hoaks. “Tidak benar tanah langsung diambil negara. Yang benar, negara mendorong tertib administrasi pertanahan agar hak masyarakat terlindungi,” katanya.
Pemerintah, kata Wawan, telah menjalankan program sertifikasi tanah secara masif di hampir seluruh wilayah Indonesia. Pemetaan dan pendaftaran tanah dinilai semakin lengkap, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus sertifikat. Di Lombok Timur, ATR/BPN membuka layanan pendampingan bagi warga yang masih memegang dokumen lama.
“Kami siap membantu masyarakat Lombok Timur yang punya girik atau pipil untuk dijadikan sertifikat,” ujar Wawan. Ia kembali mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga batas akhir masa transisi. “Jangan tunggu Februari 2026,” katanya.
Dengan berakhirnya masa pengakuan terhadap surat tanah lama, sertifikasi menjadi langkah krusial untuk memastikan kepastian hukum atas tanah sekaligus menghindari konflik agraria di kemudian hari.
