Dugaan Dana Jaspel Rp10,3 Miliar di RSUD Selong Disorot LK2T
Terjemahan

Anews. Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Lombok Timur (LK2T) menyoroti serius dugaan persoalan dana jasa pelayanan (jaspel) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono Selong yang disebut – sebut mencapai sekitar Rp.10,3 miliar. Dana tersebut hingga kini diduga belum diterima para pegawai rumah sakit sejak Juni hingga Agustus 2025.

‎Direktur LK2T, dr. Karomi, menilai persoalan ini sebagai kondisi yang memprihatinkan dan tidak semestinya terjadi, terutama pada institusi pelayanan publik yang menjadi rujukan kesehatan masyarakat Lombok Timur.

‎“Jaspel merupakan hak pegawai yang berkaitan langsung dengan kinerja pelayanan. Jika sampai berbulan-bulan tidak dibayarkan, ini bukan persoalan sepele dan harus segera dijelaskan secara terbuka,” kata Karomi dalam keterangannya, Rabu 17 Desember 2025 di Selong.

‎Menurut Karomi, berbagai fenomena yang terjadi di RSUD Selong mengindikasikan adanya dugaan persoalan serius dalam tata kelola manajemen dan keuangan. Ia menyebut, keterlambatan bahkan dugaan tidak jelasnya keberadaan dana jaspel berpotensi berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat.

‎LK2T mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur dan Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan investigasi menyeluruh serta mendorong audit independen terhadap pengelolaan keuangan rumah sakit.

‎“Perlu ada audit dan investigasi agar terang benderang. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujarnya.

‎Karomi juga menyoroti informasi bahwa Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Selong diduga tidak mengetahui secara detail keberadaan dan pengelolaan dana jaspel tersebut. Kondisi ini, menurutnya, memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan internal rumah sakit.

“Setahu saya, Dewas memiliki peran strategis, baik secara internal maupun eksternal, untuk mengawasi berbagai kebijakan dan persoalan manajemen. Jika Dewas tidak dilibatkan atau tidak mengetahui persoalan krusial seperti jaspel, maka ada masalah serius dalam sistem manajemen pengelolaan di RSUD Selong ,” kata dia.

Baca Juga :  Tahun 2020 Anggaran Pembangunan Sumur Bor Wilayah Selatan 29,6 Milyar

LK2T menilai, dugaan tidak dilibatkannya Dewas oleh manajemen RSUD dalam persoalan keuangan berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan lembaga negara.

Karomi mengingatkan agar institusi publik tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

‎“Jangan jadikan lembaga negara sebagai alat bajakan untuk mencari keuntungan. Ini soal tanggung jawab publik dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya menegaskan.

‎Selain itu, LK2T juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola keuangan RSUD Selong, termasuk menindaklanjuti berbagai catatan dan temuan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya.

“Termasuk dugaan persoalan dana jaspel yang sampai hari ini tidak diketahui rimbanya dan diperuntukkan untuk apa. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Karomi.

Baca Juga :  Pj Bupati Lotim Optimis Tidak Mewarisi Hutang Bupati Terpilih Mendatang

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments