Bawaslu NTB Fokuskan Pengawasan Coklit pada Pemilih Pemula dan Disabilitas
Terjemahan

AmpenanNews. Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Pengawasan Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat serta fokuskan pada pemilih pemula dan penyamfang dusabiltas.

Periode pertama 24-27 Juni 2024, Bawaslu NTB beserta jajaran di bawah melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Sementara pada periode kedua, sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan siaran pers ini dirilis, Bawaslu NTB melakukan uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit.

Terhadap sejumlah temuan yang ditemukan pada pelaksanaan pengawasan melekat terhadap sub-tahapan Coklit, yakni berupa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dan akurasi data pemilih, Bawaslu NTB melalui jajaran dibawahnya telah memberikan saran perbaikan sehingga beberapa kesalah tersebut telah dilakukan pembetulan.

Dari hasil Pengawasan Coklit dan Uji Petik Periode 28 Juni – 7 Juli 2024
Berdasarkan hasil pengawasan pada periode kedua ini, baik pada pelaksanaan Coklit maupun uji petik, masih terdapat beberapa kesalahan prosedur dan akurasi data pemilih, seperti:
Terdapat Pantarlih yang melakukan coklit dengan tidak mendatangi rumah pemilih secara langsung.

Hal tersebut Terjadi di TPS 02 Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Pantarlih melakukan coklit dari rumahnya, selanjutnya Pantarlih pergi menempelkan stiker di rumah-rumah pemilih tanpa melakukan pencocokan terhadap pemilih di rumah warga yang bersangkutan. Terhadap kejadian tersebut Pengawas Pemilu telah memberikan saran perbaikan serta Pantarlih yang bersangkutan telah menindaklanjuti dengan melakukan Coklit ulang.

Pantarlih yang menggunakan Joki (melimpahkan tugasnya ke orang lain). Terjadi di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Pantarlih yang meminta saudaranya untuk mengumpulkan foto-copy Kartu Keluarga (KK) pemilih, untuk selanjutnya pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data adminduk yang dikumpulkan oleh joki tersebut dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih. Terhadap peristiwa tersebut Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU agar pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Sekretariat Bawaslu Provinsi NTB

Terdapat pemilih sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Perbedaan perlakuan terhadap pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih. Bagi yang sudah memiliki akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa/lurah atau sebutan lain, pemilih langsung dicoret dari daftar pemilih, sedangkan yang tidak memiliki akta atau surat keterangan kematian tidak langsung dicoret atau hanya diberikan kode “1” pada daftar pemilih. Berdasarkan hasil koordinasi pengawas bahwa pemilih meninggal yang belum dicoret dari daftar pemilih akan dicoret setelah pemilih tersebut menunjukkan surat keterangan atau akta kematian.

Pemilih sudah alih status dari warga sipil menjadi anggota Polri masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Terdapat di 3 lokasi, yakni di Kabupaten Lombok Barat, di TPS 06 Kelurahan Cakranegaram Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, serta di TPS 01, Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Terhadap pemilih anggota Polri di Kabupaten Sumbawa Barat telah dilakukan pencoklitan oleh pantarlih dan ditempelkan stiker, terhadap peristiwa tersebut pengawas sudah memberikan saran perbaikan secara tertulis yang dilengkapi dengan data keanggotaan pemilih sebagai anggota Polri agar pemilih tersebut dikeluarkan dari daftar pemilih.

Pemilih pemula yang sudah genap berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara tapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Terdapat di Kota Mataram, Kab. Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa. Terhadap pemilih pemula yang belum terdaftar pada Formulir Model A Daftar Pemilih KPU tersebut, berdasarkan prosedur, Pantarlih ketika mencoklit harus mendata pemilih tersebut sebagai pemilih potensial. Namun yang terjadi di Kota Mataram adalah terdapat pantarlih yang tidak mendata pemilih pemula sebagai pemilih potensial pada Formulir Model A Daftar Pemilih Potensial. Atas peristiwa tersebut pengawas sudah memberikan saran perbaikan agar pemilih tersebut dimasukkan dalam daftar pemilih potensial.

Baca Juga :  Bersama Media di NTB Bawaslu Gelar Konsolidasi Pilkada 2024

Pemilih penyandang disabilitas yang tidak diberikan keterangan ragam disabilitas oleh Pantarlih. Terdapat di TPS 03 Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dan di TPS 02 Desa Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan prosedur pelaksanaan Coklit, Pantarlih harus mendata ragam disabilitas apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas di wilayah kerjanya, hal tersebut nantinya akan berpengaruh pada proses pengadaan dan pendistribusian logistik dan sarana prasarana Pemilihan yang ramah dan akses terhadap penyandang disabilitas yang akan digunakan pada saat pemungutan suara.

Pemilih yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker Coklit di rumahnya. Terdapat di:
Kabupaten Dompu, di Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat.
Kabupaten Lombok Barat: TPS 10 Desa Kuripan Utara dan TPS 04 Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan; TPS 06 Desa Dasan Tereng dan TPS 03 Desa Keru, Kecamatan Narmada; serta TPS 09 Desa Merembu, Kecamatan Labuapi;
Kabupaten Sumbawa Barat Kec. Maluk Desa Bukit Damai TPS 01.
Terhadap seluruh peristiwa tersebut, pengawas telah memberikan saran perbaikan untuk ditempelkan stiker

Pemilih yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker Coklit di rumahnya. Terdapat di:
Kabupaten Dompu: Kecamatan Kilo Desa Kiwu,
Kabupaten Lombok Barat: TPS 11 Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi
Kabupaten Lombok Timur: Desa Lenek Daya, Kecamatan Lenek, Desa Jurit dan Desa Timbanuh, Kecamatan Pringgasela; Desa Danger, Desa Kesik, Desa Kumbang, Desa Lendang Nangka Utara dan Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik.
Kabupaten Sumbawa: TPS 15, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa Besar
Terhadap peristiwa tersebut pengawas sudah menyampaikan saran perbaikan agar pemilih dicoklit sesuai prosedur.

Baca Juga :  Bawaslu NTB, Siap Mengawasi Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan

Imbauan Bawaslu NTB terhadap Pelaksanaan Coklit dan Uji Petik
Terhadap kejadian kesalahan prosedur dan kesalahan terkait akurasi data pemilih tersebut, pengawas sudah berkoordinasi dengan Pantarlih dan pihak terkait serta memberikan saran perbaikan secara lisan dan ada yang secara tertulis kepada KPU atau jajarannya.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut Bawaslu Provinsi Nusa Tengara Barat menghimbau:
KPU; untuk meningkatkan pemahaman serta mengintruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur, dan memastikan pemilih MS masuk dalam daftar pemilih sedangkan pemilih TMS dikeluarkan atau tidak dimasukkan pada daftar pemilih, serta berkoordinasi dengan pemerintah yang mengurus data kependudukan agar elemen data pemilih yang bermasalah dapat diperbaiki.

KPU; memastikan Pantarlih mendata pemilih pemula yang telah berusia genap 17 tahun namun belum terdata dalam daftar pemilih sebagai daftar pemilih potensial, serta memastikan Pantarlih mendata ragam disabilitas apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas di wilayah kerjanya.

Pemilih; agar berpartisipasi selama tahapan coklit dengan cara bersedia untuk dicoklit oleh pantarlih, dan menyediakan data kependudukan yang akan di cocokkan dengan daftar pemilih.
Pengawas Pemilu; untuk mengawasi dengan baik dan professional seluruh proses Coklit hingga selesai serta memberikan saran perbaikan apabila ditemukan kesalahan prosedur maupun akurasi data pemilih.

Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu
Bawaslu NTB, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, serta PKD se-NTB terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga hingga hari pemungutan suara.

Bagi warga yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung, dapat melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih yang dibuka oleh Bawaslu terdekat atau Bawaslu Provinsi NTB. Aduan dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing Bawaslu terdekat.

Narasumber.
Humas Bawaslu NTB
Jalan Udayana No 10, Kota Mataram

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments