Pemilihan Ulang di 2 TPS di Kabupaten Lombok Timur, ini Faktanya.
Terjemahan

AmpenanNews. Pemilihan ulang akan kembali dilakukan di dua TPS di Kabupaten Lombok Timur. terkait dengan rencana pemilihan ulang pada dua TPS tersebut juga dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lotim, Jumaidi.

Dijelaskan oleh Jumaidi, adapun dua TPS yang akan melakukan pemilihan ulang pada bulan Februari ini yaitu TPS 14 yang ada di Desa Lando dan TPS 2 yang ada di Desa Bandok Wanasaba.

“Untuk TPS 14 Desa Lando sudah keluar keputusan KPU untuk dilakukan perbaikan dan akan melakukan pemungutan suara ulang nanti tanggal 24 Februari. sementara untuk pemilihan ulang pada TPS 2 yang ada di Desa Bandok sampai dengan saat ini belum keluar keputusan KPU dikarenakan keterlambatan informasi yang diterima oleh Bawaslu dari masyarakat, sehingga Bawaslu baru kemarin memberikan saran perbaikan kepada KPU,” ucap Jumaidi, pada media ini diruang kerjanya, Senin (19/02/2024).

Baca Juga :  Bupati Lotim Serahkan 239 Randis Roda Dua Operasional Pekasih

Adapun penyebab dari kedua TPS tersebut dilakukan perbaikan oleh KPU Lotim dengan cara melakukan pemungutan suara ulang, dikarenakan adanya warga yang menggunakan hak pilihnya di dua tempat.

“Untuk di Desa Lando, ada seorang warga memberikan hak pilihnya dua kali, dimana di TPS pertama Ia memilih menggunakan C pemberitahuan dan di TPS 14 ia memilih menggunakan KTP. sedangkan untuk permasalahan yang ada di TPS 2 Desa Bandok Wanasaba, dikarenakan adanya dua warga yang masih berada di luar negeri yang terdaftar dalam DPT dan terpakai hak pilihnya di TPS 2” ucap singkatnya.

Sebagai tambahan informasi, adapun jumlah DPT yang ada di TPS 14 Desa Lando itu sebanyak 300 DPT dan untuk TPS 2 DPT nya sekitar 184.

Baca Juga :  Peringatan Sumpah Pemuda ke 95 Pj Bupati Lotim Undang Seluruh OKP

Kesimpulannya bahwa pemilihan ulang yang ada di dua TPS tersebut benar adanya, dengan alasan yang telah diuraikan diatas.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments