Penngungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Ditresnarkoba Polda NTB
Terjemahan

AmpenanNews. Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Ditresnarkoba Polda NTB bersama Danrem 162/WB, Kejati NTB, BNNP NTB, Bea Cukai NTB dan BPPOM NTB, di Lapangan Bharadaksa Mapolda NTB, pada hari Kamis 20/07.

Dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, S.i.K., melalui konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan sejak bulan Mei sampai Bulan Juni, dimana diungkap sebanyak 14 kasus dengan jumlah tersangka 22 orang.

” kemudian untuk barang bukti 2.054, 488. gram sabu dimana dalam 1 gramnya dipergunakan untuk 4 orang maka Ditresnarkoba Polda NTB, dapat menyelamatkan 8.217 orang/jiwa dalam peredaran Narkotika ini, dengan jumlah kerugian diangka 3 miliar lebih, ” jelas Kabid Humas Polda NTB.

Baca Juga :  Gelar Operasi Patuh Gatarin 2020, Polres Lobar Tilang 348 Pengendara

Sedangkam untuk narkotika jenis ganja 3.854, 11 gram, jika dikalkulaaikan Dirresnarkoba dapat menyelamatkan 3.894 orang/jiwa dengan nilai kerugian 42 juta rupiah lebih.

” sedangkan obat obatan jenis Tramadol sebanyak 930 butir , Trihexyphenidyl, 710 butir sedangkan uang yang disita sebagai barang bukti sejumlah 49 juta lebih , handphone sebanyak 29 unit dengan berbagai merk serta kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit,” kata Kabid Humas.

Tersangka disangkakan lanjut Kombes Pol Arman, pasal 112 ayat 2 , pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 serta pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pasal 196 atau pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan yaitu dipidana dipenjara 10 paling lama 12 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga :  Miliki Varietas Bibit Unggul, UD. Sasak Tani Bantu Masyarakat Desa Kuripan

Modus operandi kemudian dijelaskan oleh Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, dalam penjelasannya bahwa hasil dari pengukapan kali ini Ditresnarkoba polda NTB bekerjasama dengan beberapa elemen, Bea Cukai dan berdasarkan dari laporan masyarakat terkait informasi peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Untuk berita selanjutnya dapat dilihat melalui penyiaran secara live dihalaman media sosial facebook AmpenanNews.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments