AmpenanNews Lakukan pelecehan seksual terhadap anak sendiri Siap-siap Negara akan cabut perwalian orang tua di Pengadilan Agama seperti yang tengah di lakukan Baru-baru ini oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur, (Kejari Lotim).
Dalam rangka siap jaga anak dan korban tindak pidana pelecehan seksual di Kabupaten Lombok Timur, pada Selasa (16/05), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur resmi lakukan gugatan pencabutan perwalian orang tua di Pengadilan Agama Kelas IB Selong.
“Pada, Selasa (16/05), Kejaksaan Negeri Selong remi melakukan pendaftaran gugatan pencabutan perwalian orang tua di pengadilan Agama Kelas IB Selong dengan nomor perkara : 653/PDT.G/2023/PA.Sel.” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi, melalui pres rilisnya.
Adapun gugatan pencabutan perwalian oleh Kejaksaan tersebut ditujukan kepada tergugat An.Paturramzi alias Ramzi Bin S yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan anak sendiri.
“Terhadap korban inisial M merupakan anak kadung tergugat dengan putusan Nomor : 22/Pid.Sus/2023/PN Sel.Bahwa gugatan pencabuatan perwalian di lakukan oleh tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang mewakili Negara berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak guna menegakkan kepastian hukum, perlindungan hukum dan kemanfaatan hukum terhadap korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak” singkatnya