Kejari Lotim Kembali Tahan Satu Orang Kasus Alsintan 2018
Terjemahan

AmpenanNews. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali lakukan penahanan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan korupsi Alsintan Tahun 2018.

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Lalu Mohamad Rasyidi, S.H., pada Jumat (09/12/2022) tim penyidik kejaksaan Lombok Timur kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka perkara tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Alsintan.

Pada hari ini Jumat 09 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lombok, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali melakukan pemeriksaan terhadap sdr. AM dengan di dampingi Penasehat Hukum.tersangka AM berperan membentuk 2 (dua) UPJA sesuai permintaan dari tersangka sdr. S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela dengan tujuan agar dapat meneriman bantuan Alsintan.
Bahwa ternyata Alsintan tersebut disalahgunakan sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018″ jelasnya

Baca Juga :  Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Alsintan 2018 Resmi Ditahan

Setelah pemeriksaan terhadap tersangka AM selesai, kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19, setelah itu barulah tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 (hari) terhitung sejak tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022.

Sebagai tambahan informasi adapun total tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam kasus dugaan korupsi Alsintan 2018 ini berjumlah tiga orang.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments