Pengembalian Dana Covid-19, Kasta Lotim Orasi Ke Kejari Lotim
Terjemahan

AmpenanNews. Pertanyakan pengembalian dana covid-19, puluhan massa aksi dari Kasta DPD Lombok Timur, Kamis (17/6), gelar kegiatan aksi unjukrasa didepan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur.

Kedatangan massa aksi ke Kejaksaan Lotim tersebut tidak lain dalam rangka memperjelas laporan beberapa dugaan korupsi yang telah dilayangkan ke Kejati NTB, juga mendesak pihak Kejari Lotim untuk mengumumkan ke publik besaran temuan BPK atas pengembalian anggaran Covid-19 di Kabupaten Lombok Timur.

Selain itu, Kasta, juga berniat akan memaduka data BPK dengan data-data yang dimiliki.

“Hasil temuan atau perhitungan yang dilakukan oleh BPK terhadap dana Covid -19 Lotim saat ini masih kami duga tidak singkron dengan data yang kami miliki sebagai bahan pelaporan lalu, oleh karena itu hari ini kami ingin mendengar jawaban dari Kejaksaan dan juga memadukan data kami dengan data hasil audit BPK tersebut” ungkap massa aksi yang dikoordinatori oleh Daur Tasalsul, SH.,MH ini dalam orasinya di depan Kejaksaan Lotim.

Selang beberapa menit massa aksi melakukan orasi di depan Gedung Kejaksaan, massa kemudian di temui oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Lotim serta dipersilahkan untuk melakukan diskusi bebas di dalam gedung Kejari sebagaimana permintaan massa aksi.

Baca Juga :  Koramil Keruak dan Warga Ciptakan Lingkungan Sehat dan Bersih

Dalam diskusi bebas tersebut, Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi.SH
bersama Kasi Pidaus, M.Isa Ansyori,
memberikan tanggapan atas beberapa hal yang tengah dikritisi oleh massa aksi Kasta, baik itu terhadap proses hukum mantan Kadis PUPR Lotim yang di isukan bebas ditingkat banding atas Dugaan Kasus pembangunan Pasar Tradisional Sambelie beberapa Tahun lalu, maupun terhadap pengembalian dana Covid-19 Lotim tahun 2020.

“Terkait dengan putusan mantan Kadis PUPR, putusan tersebut tidak bebas, akan tetapi putusan itu lepas. jadi perbedaannya hakim pengadilan banding mengakui bahwa putusan tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana namun tidak bisa dipidana karena alasan administratif, kami jaksapun sangat kecewa kenapa sampai ada putusan seperti itu maka kami dengan konsekuensi tadi bersama dengan teman-teman tetap akan mengajukan kasasi” katanya.

Masih kata, Lalu Mohamad Rasyidi.SH,
kita berjuang di kasasi, dan kita perjuangkan apa yang sudah menjadi temuan kawan-kawan, kami akan terus berupaya supaya kasus ini terbukti, karena kami selaku penuntut umum telah menuntut 6 tahun, sementara pengadilan itu 1 Tahun, kami tidak terima sehingga kami banding, dibandingpun kami merasa tidak adil” ungkapnya.

Baca Juga :  FWMO Lotim Salurkan Paket Sembako di Rumah Yatim Surabaya Utara

Sementara itu terkait dengan laporan Kasta terhadap Dana Covid-19 Kabupaten Lombok Timur, kronologisnya ini tidak dilaporkan kepada kami yang ada di Kejari Lotim oleh Kasta, akan tetapi laporannya disampaikan ke Kejati NTB.

“Kami baru menerima laporan pelimpahan dari Kejati itu sekitar akhir bulan Pebruari tepatnya Bulan Maret. sehingga pada bulan Maret itu tim penyidik Pidsus Kejari Lotim telah melakukan klarifikasi atau pemanggilan kepada pihak-pihak terkait”

Lanjutnya, pada saat kami melakukan klarifikasi yang datang sudah membawa dokumen pengembalian. jadi sudah ada pengembalia terhadap temuan BPK pada saat itu dan kami bisa tunjukan sekarang kenapa kami menyimpulkan terhadap laporan teman-teman Kasta itu sudah dilakukan audit oleh BPK dan sudah dikembalikan.

Baca Juga :  Bupati Terbitkan SE, Kapolsek Sembalun Tutup Lokasi Wisata

Berikut data pengembalian dana Covid-19 Lotim berdasarkan temuan BPK yang dibacakan oleh Kasi Intel Kejari Lotim. pertama temuan BPak terkait dengan pembayaran BHP dari dana APBD dan BTP sebesar Rp.214 juta lebih, ini kelebihan pembayaran dan sudah ditindak lanjuti atau dikembalikan dan ada dokumennya.

Berikutnya terkait dengan pengadaan masker kain yang sebesar 3 Miliar dengan dua kali kegiatan, disini juga ada temuan kelebihan pembayaran senilai Rp.1.000.000,- lebih dan sudah ditindaklanjuti. berikutnya, juga ada temuan biaya keterlambatan sebesar Rp.16 juta lebih sudah ditindaklanjuti.

Temuan biaya keterlambatan juga kembali ditemukan sebesar Rp.15 juta lebih dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.2 juta lebih dan sudah ada bukti pengembaliannya dan sudah tertuang didalam laporan BPK.

Berikutnya terkait dengan dana insentiv juga ada temuan BPK terkait validitas data senilai Rp.7 juta. ada juga temuan kelebihan terkait dengan pembayaran insentiv nakes senilai RP. 7 juta. begitu juga didalam program rapid tes ada temuan BPK senilai Rp.300 juta lebih dan sudah dikembalikan.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments