Kejari Lotim
Terjemahan

AmpenanNews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Sari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Desa tahun 2020.

Ditetapkannya mantan Kepala Desa Banjar Sari inisial (Z) sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong melalui pres rilisnya.

“Pada hari ini, Rabu (05/052021) sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan Tersangka inisial Z selaku Mantan Kepala Desa Banjar Sari sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020” terangnya.

Sementara itu adapun total jumlah kerugian dalam dugaan kasus tersebut kurang lebih sekitar Rp.200.000.000.-

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments