Anews. Rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Timur membangun kandang ternak modern berbasis teknologi dengan estimasi anggaran sekitar Rp.1 miliar belum bergerak. Persoalannya bukan pada kontraktor, melainkan lahan yang akan digunakan masih milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hingga September 2026, surat persetujuan pemanfaatan lahan atau hak guna pakai dari Pemerintah Provinsi NTB belum juga diterima Pemkab Lombok Timur. Kondisi itu membuat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lombok Timur menahan pelaksanaan proyek yang sebelumnya direncanakan sebagai salah satu program modernisasi peternakan daerah.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lombok Timur, Ir. Masyhur, SP, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil risiko dengan memulai pembangunan sebelum legalitas penggunaan lahan diterbitkan.
”Sampai dengan hari ini kami belum berani mulai membangun kandang tersebut karena kita masih terkendala penggunaan lahan. Lahan itu milik provinsi di wilayah Aikmel,” kata Masyhur.
Menurut dia, persoalan lahan menjadi kendala utama proyek tersebut. Pemkab Lombok Timur tidak memiliki lahan alternatif yang dapat digunakan untuk pembangunan kandang modern itu.
Pemerintah daerah kini masih berharap persetujuan dari Pemprov NTB segera terbit. Bahkan, Masyhur berharap surat tersebut dapat keluar dalam waktu dekat.
”Kita harap cepat keluar. Mudah-mudahan kalau minggu depan keluar,” ujarnya.
Persoalan itu menjadi semakin penting karena pihak pelaksana pekerjaan disebut telah mendatangi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menanyakan pelaksanaan proyek. Namun, dinas belum berani memberikan persetujuan untuk memulai pekerjaan.
”Pelaksana pernah datang ke kami mau mengerjakan proyek tersebut. Akan tetapi kami belum berani mengiyakan, takut menjadi masalah di kemudian hari,” kata Masyhur.
Sikap hati-hati tersebut berkaitan dengan status lahan yang belum memiliki persetujuan pemanfaatan. Masyhur mengatakan dokumen penggunaan lahan akan menjadi bagian yang diperiksa dalam pemeriksaan pemerintah setiap tahun.
”Kita tidak berani action sebelum ada surat penggunaan lahan dari provinsi. Itu yang kita tunggu, karena setiap pemeriksaan tiap tahun surat itu pasti selalu dicari,” ujarnya
Proyek ini sebelumnya diproyeksikan sebagai kandang ternak kolektif berbasis teknologi atau smart livestock barn. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggadang-gadang fasilitas tersebut sebagai terobosan baru di sektor peternakan.
Kandang itu juga dirancang bukan semata-mata sebagai tempat pemeliharaan ternak. Menurut Masyhur, fasilitas tersebut nantinya dapat menjadi tempat pembelajaran bagi masyarakat dan akan dikelola Agro Selaparang.
Ke depan, pengelolaan kandang juga direncanakan melibatkan Selaparang Agro.
”Kalau kita mau gunakan lahan kabupaten, tidak ada. Kandang ini nantinya akan dijadikan sebagai tempat belajarnya masyarakat, dan ke depannya kandang ini juga akan dikelola oleh Selaparang Agro,” katanya.
Namun, ambisi membangun fasilitas peternakan modern itu kini berhadapan dengan persoalan administratif yang mendasar, kepastian hak pemanfaatan lahan.
Jika persetujuan dari Pemprov NTB tidak terbit, proyek tersebut tidak dapat dipaksakan untuk berjalan. Menurut Masyhur, keputusan selanjutnya akan menjadi kewenangan bupati, termasuk kemungkinan mengusulkan kembali anggaran pembangunan pada tahun berikutnya.
”Kalau kemudian kita tidak dapat restu dari provinsi menggunakan lahan tersebut, tentu itu nanti menjadi kebijakan bupati untuk menganggarkannya kembali tahun berikutnya,” ujarnya.
Dengan demikian, anggaran sekitar Rp.1 miliar yang telah disiapkan untuk rencana pembangunan kandang modern tersebut belum dapat direalisasikan selama persoalan lahan belum tuntas.
Program yang semula diposisikan sebagai terobosan modernisasi peternakan Lombok Timur itu pun kini menunggu satu hal yang sangat menentukan: surat persetujuan pemanfaatan lahan dari Pemerintah Provinsi NTB.
Tanpa surat tersebut, pembangunan belum berani dimulai.
