Dua Tersangka Dugaan Korupsi Alsintan 2018 ditahan Kejari Lotim
Terjemahan

AmpenanNews. Dua tersangka dugaan korupsi Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) 2018 resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Penahanan dua orang tersangka inisial S dan Z selama 20 hari kedepan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lalu Mohamad Rasyidi, S.H., melalui siaran persnya No.PR – 20 /N.2.12.2/Ds.1/12/2022.

“Pada hari ini Kamis 08 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lombok, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum terkait penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka yang telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022” sebutnya.

Baca Juga :  Kejari Lotim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Alsinta 2018

Adapun peran ke dua tersangka yang telah ditahan, dimana sdr. S, berperan menyuruh sdr. AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian

Sementara sdr. Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan sdr. S dimana SK CPCL tersebut diduga tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan.

Sedangkan untuk tersangka ketiga sdr. AM saat ini tidak bisa dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan karena yang bersangkutan mangkir dari penggilan Kejaksaan, dan Tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM.

Baca Juga :  Kejari Akui Inspektorat Lotim Belum Menyerahkan Hasil Audit PDAM

“Tim penyidik secepatnya akan kembali melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM” tegasnya.

Tambahan informasi, sebelum tersangka S dan Z ditahan dirutan Selong telah dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19, setelah itu barulah tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 (hari) terhitung sejak tanggal 08 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments