Sebanyak 86 Perusahaan Tambang Galian C di Lotim Izinnya Sudah Tak Berlaku
Terjemahan

AmpenanNews. Sebanyak 86 perusahaan tambang galian C di Kabupaten Lombok Timur diketahui Izin Usaha Pertambangannya sudah tidak berlaku lagi.

Berikut penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Lotim, H. Muhammad Hasbi Santoso, melalui Kepala Bidang (Kabid) Panaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH), Makripatullah.

Menurut Makripatullah, berdasarkan dari data yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Lotim diketahui ada 125 jumlah perusahaan tambang galian C atau tambang non mineral yang beroperasi di Kab Lotim, dari 125 tersebut 86 perusahaan diantaranya sudah tidak berlaku lagi IUP nya.

“Jumlah perusahaan non mineral yang beraktivitas di Kab Lotim itu mencapai 125 Perusahaan dari 125 perusahaan tersebut yang masih berizin untuk beroperasional hanya sebanyak 39 perusahaan, sementara yang habis masa IUP nya sebanyak 86 Perusahaan” bebernya, saat ditemui media diruang kerjanya (19/08/2022).

Baca Juga :  Bagian RPJPD dan RKPD 2025 Lotim Optimis Menata Masa Depan

Masih kata Makripatullah, kendati berdasarkan data DLH hanya diketahui 86 perusahaan tambang galian C yang habis masa berlaku IUP namun pengecekan kembali terkait IUP ini tetap akan dilakukan.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan pemantauan untuk mengecek kembali Izin-izin perusahaan tambang galian C tersebut baik yang masih berlaku maupun yang sudah tidak berlaku, Adapun tindak lanjut lainnya nanti kami akan kordinasi dengan stakeholder dinas lainnya” singkat Makripatullah.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments