MHA Sarankan Anggotanya Tidak Bayar Pajak Melalui Juru Pungut
Terjemahan

AmpenanNews.com – Mandalika Hotel Association (MHA) menyarankan seluruh anggotanya untuk membayar pajak tidak melalui juru pungut. Hal itu penting dilakukan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan dana pajak Hotel dan Restoran dan lainnya.

Untuk diketahui bahwa, saat ini hampir 1 Miliar atau tepatnya sebesar Rp,992.802.410.00 Pajak Hotel dan Restoran di Lombok Tengah (Loteng) pada tahun 2020 lalu, diduga digelapkan oleh salah satu oknum pegawai honorer yang bertugas sebagai juru pungut dalam hal ini.

Uang yang jadi pemasukan daerah atau PAD itu sampai hari ini tak kunjung dikembalikan ke khas daerah.

Sementara Inspektorat Lombok Tengah telah mengeluarkan laporan hasil audit tujuan tertentu Nomor 700/27/PNS/RHS/2021/TT, tertanggal 16 Maret 2021 perihal: LHA tujuan tertentu tahun 2020.
Disamping itu, dalam surat yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah yang ditandatangani Kepala Badan Kaban langsung, Jalaludin.

Baca Juga :  Tinju Amatir Meriahkan HUT Korem 162/WB ke 59 Tahun 2020

Dimana surat ini ditujukan langsung kepada oknum pegawai honorer dengan Hal: pengembalian hasil audit. Surat dikeluarkan 05, April 2022 lalu.

Untuk mengantisipasi adanya hal seperti itu, tentu para pengusaha agar lebih hati – hati dalam menjalani kewajiban membayar pajak. Setidaknya sebelum melakukan pembayaran harus lebih teliti dan harus mengenali orang yang mengatas namakan dirinya sebagai juru pajak.

“Kalau dari sisi kami (Pengusaha Hotel), kami punya bukti setiap pembayaran pajak. Dan kalau dari sisi kami itu sudah sangat kuat sekali terkait ini (Pajak),” kata Ketua MHA Syamsul Bahri, saat dihubungi AmpenanNews.com Via Whatsapp, Pada Selasa (14/06/22).

Dengan adanya persoalan ini, tentu seluruh pengelola dan pemilik Hotel dan Restoran yang tergabung dalam MHA dapat menjadikannya sebagai rujukan kedepannya. Supaya tidak ada hal yang dapat menjadi gejolak pada kemudian hari.

Baca Juga :  Dewan Minta Inspektorat Serius Usut Dugaan Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran

“Tapi sebaiknya pada kasus ini kita dapat belajar tentang transfaransi. Dan sebaiknya kita transfer melalui Bank untuk melakukan pembayaran, atau langsung ke Kantor saja,” ujar Syamsul.

Dijelaskan, target pajak hotel dan restoran untuk Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2022 ini sebesar Rp,36 miliar. Oleh karena itu, untuk mencapai target yang sudah ditentukan. Maka memerlukan kerja sama yang baik antara pengusaha dan pemerintah.

“Dengan kejadian ini kita bisa lebih baik lagi, dan kita bisa ikut memberikan kontribusi terhadap Pemda,” sambung GM JM HOTEL itu.

Berbeda dengan Syamsul, Sekertaris MHA Rata Wijaya, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa, kejadian ini menunjukkan sistem yang dimiliki oleh pemerintah daerah saat rupanya memiliki permasalahan yang serius. Sehingga, perlu untuk ada kesadaran agar tidak terulangi lagi.

Baca Juga :  Danrem 162/WB Pantau Pencairan Dana Stimulan Rehab Rekon Loteng

Disatu sisi, Rata menyebutkan bahwa, jika sistem dan tata kelola keuangan dari Pemda tak kunjung diperbaiki. Maka kejadian ini berpotensi tidak untuk terakhir kalinya.

“Saya tidak melihat angka, lebih pada sistematika penerimaan pajak daerah yang betul – betul harus dibenahi,” sebut Rata.

Rata juga meminta kepada seluruh anggota MHA selaku warga negara yang wajib pajak harus memastikan pajak yang sudah disetor telah diterima dengan baik oleh instansi yang membidangi. Hal itu untuk menghindari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan sampai kita tidak percaya kepada petugas pajak lagi,” tutupnya. (di)

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments