Warga Penghuni Rusunawa Praya Bimbang Akan Pindah Kemana
Terjemahan

AmpenanNews. Sejumlah warga yang menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), yang berada di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Saat ini meminta kepada pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk memberikan tolerasi melakukan pelunasan pembayaran dana retrebusi Rusun tersebut. Namun sayang, Pihak dinas terkait saat ini seolah tutup mata dengan sikap yang diambil untuk mengharuskan warga meninggalkan tempat tersebut.

Sasmayanti, salah satu warga yang tinggal dengan dua anaknya mengaku tidak mengetahui bahwa adanya surat pemberitahuan yang ditempel oleh pihak Perkim di jendela itu. Baginya, dirinya yang berkerja serabutan, yang tidak jelas pendapatannya. Saat ini merasa bimbang akan tinggal dimana.

“Saya tidak tau kalau ada surat pemberitahuan itu, kalau saya tau kalau ada surat itu pasti saya bayar,” ungkapnya saat ditemui wartawan, Rabo (02/02/22).

Dirinya yang saat ini sebagai ibu beranak dua yang rata – rata masih bersekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) itu. Jika ia harus meninggalkan tempat yang saat ini ia tempati itu maka dimana mereka harus tinggal dengan anaknya.

“Trus sekarang saya harus tinggal dimana kalau saya harus disuruh pergi saat ini. Belum lagi anak – anak saya masih sekolah,” sambungnya sembari meneteskan air mata.

Baca Juga :  Ketua LASQI NTB, Pengerajin dan Seniman Qasidah Diminta Persiapkan Diri

Dikatakan Sasmayanti, saat ini dirinya bukan tidak mau membayar biayanya retribusi itu. Namun, sejak beberapa waktu yang lalu atau tepatnya sejak sekitar 2 tahun yang lalu banyak uang yang tidak jelas arahnya dikemanakan.

“Kita belajar pada pengalaman yang lalu, kami pernah dipungut dulu soalnya dengan dalih bayar bulanan,” kata Yanti sapaannya itu.

“Kami pada hari senin pagi sudah mau bayar, tapi sudah ndak bisa bahkan saya sambil nangis disana meminta tapi sudah tidak ada toleransi katanya,” lanjutnya.

Namun, terakhir tadi pihak perkim kekeh mengatakan untuk dikasih waktu satu minggu untuk meninggalkan tempat tersebut.

“Kalau boleh saya mau bayar saat ini. Bahkan akan saya lunasi langsung hari ini kalau bisa,” Ucapnya.

Senada dengan Nurhasanah, warga Kelurahan Semayan atau lingkungan setempat yang tidak mempunyai tempat tinggal, ia mengaku sudah tinggal di Rusun sejak tahun 2018 namun cuman sekarang pada tahun 2021 saja ada penarikan.

Sebagaimana pada tahun – tahun sebelumnya tidak pernah ada pembayaran apapun kecuali biaya Listrik, air, dan kebersihan. Menurutnya, sejak dulu pengelola yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan uang pada saat itu tidak pernah satu orang (Berubah-ubah red), sehingga ia menyimpulkan pengelolanya tidak jelas.

Baca Juga :  Oknum Honorer yang Diduga Gelapkan Pajak di Bappenda Loteng Dipindah

“Saya bukan tidak mau bayar, tapi memang dulu banyak yang dibayar tapi tidak jelas uang itu untuk apa. Tapi sekarang tiba-tiba kita diminta untuk keluar kan aneh ini,” herannya.

Nurhadanah juga berharap kepada pihak perkim untuk memeberikan toleransi suapaya bisa menempati kembali tempat tersebut. Dirinya menyampaikan akan membayar jika bisa diberikan melakukan pembayaran saat ini.

“Saya akan bayar ini, dua hari saya ke kantor (Disperkim) sambil memohon – mohon tapi mereka sudah tidak mau menerima bayaran saya. Dia maunya hanya saya harus meninggalkan tempat itu,” keluhnya.

Padahal sebelumnya pihak Dinas Perkim Provinsi NTB mengatakan akan di geratiskan selama lima tahun sejak tahun 2018. Namun anehnya sekarang ia disuruh meninggalkan tempat.

“Dulu pihak Provinsi bilang tidak akan ada pemungutan sebelum ada peresmian dan waktu itu selama lima tahun katanya,” katanya mengulang.

Sanah tidak mau tau kalau pihak perkim tidak memperbolehkan untuk menempati kembali. Disatu sisi, ia mengaku sebagai warga setempat (Kelurahan Semayan) yang tidak mempunyai tempat tinggal.

Baca Juga :  Lalu Ahyar Bagikan 300 Paket Sembako untuk Lansia dan Anak Yatim

“Saya harus tetap tinggal, saya nggak mau pergi, saya nggak punya tempat lain selain disini,” ujarnya.

Sementara, Kabid Perumahan Dinas Perkim Loteng, Muhammad Rusdi saat dikonfirmasi sebelumnya menegaskan, pihaknya sudah menginformasikan kepada warga yang tinggal di rusunawa itu sejak bulan juni 2021 lalu, bahkan sampai pertengahan bulan Januari 2022. Namun tetap saja tidak ada yang mengindahkan peringatan itu, sampai pihaknya melakukan penempelan nama – nama warga yang belum membayar.

“Ada yang menunggak di bawah 5 bulan diminta segera menyelesaikan tunggakan, dan bagi yang lewat dari bulan tersebut maka kamarnya harus segera dikosongkan,” tegasnya.

Rusdi Juga menambahkan, sebelum menempati Rusunawa tersebut. Masyarakat diharuskan untuk menandatangani surat kontrak perjanjian sewa menyewa dan dapat diperpanjang setiap bulan Januari.

“Secara kontraknya itu dilaksanakan selama satu tahun, menggunakan surat perjanjian sewa menyewa dari bulan Januari sampai Desember dan diperpanjang setiap tahun,” tambahnya.

Kemudian bagi warga penghuni Rusunawa belum memiliki rumah pihaknya akan upayakan di program pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH).

“Kita akan upayakan dan fasilitasi untuk mencarikan solusi supaya mereka dapat bantuan,” tutupnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments