Telat Bayar, Sejumlah Instansi di Pemkab Loteng Terancam Tanpa Listrik
ilustrasi
Terjemahan

AmpenanNews Sejumlah Instansi Pemerintahan, dan fasilitas publik di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), pada awal tahun 2022 ini nonggak pembayaran listrik di perusahaan listruk negara (PLN), bahkan sampai jatuh tempo. Hal itu dikarenakan banykanya perubahan sistem atau aplikasi pembayaran di sejumlah instansi tersebut.

Dikatakan oleh Muhri, Manager PLN Praya saat ditemui wartawan kemarin, ada tiga instansi yang sampai akhir bulan Januari 2022 saat ini masih belum melakukan pembayaran listriknya. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sebagai pengelola kantor Bupati Lombok Tengah, Dinas Perdagangan (Disperindag) yang sebagai pengelola pasar renteng dan pasar jelojok, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Yang mana sejak pada tanggal 20 Januari lalu sudah jatuh tempo pembayaran, namun sampai akhir bulan tak kunjung melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Kepala Desa Sebagai Penyelenggara dan Penanggungjawab Roda Pemerintahan

“Tadi kita sudah telpon seluruh instansi tersebut, Disperindag dan PU akan melakukan pembayaran hari ini (senin kemarin red), anggarannya sudah keluar katanya,” Ungkapnya, senin (31/01/22) kemarin.

Dengan adanya keterlambatan itu, pihak PLN cukup intens melakukan penagihan ke setiap Dinas, bahkan setiap hari. Menurut Muhri, beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan keuangan Aset Daerah (BPKAD) Loteng untuk mengetahui keuangan daerah, sehingga saat itu menerima jawaban bahwa pemerintah daerah bukan tidak mau membayar, akan tetapi ada perubahan aplikasi pembayaran.

“Saat itu BPKAD bilang kalau ada perubahan aplikasi pembayaran, sehingga belum bisa melakukan pembayaran,” ujarnya.

Dari penuturannya, selain tiga instansi tersebut, ada juga sejumlah bawahan dari Dinas Kesehatan (Dikes) yakni Puskesmas dan postu yang ada di Lombok Tengah yang juga belum melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Kapolda NTB bersama Ketua Bhayangkari ke KSB

“Untuk Dinas Kesehatan sebanyak 110 terdiri dari beberapa Puskesmas, dan postu yang ada di Lombok Tengah ini juga belum bayar sampai hari ini, dan seluruh Puskesmas itu diinstruksikan untuk membayar sendiri, setelah dana cair baru akan diganti oleh Dinas terkait,” tuturnya.

Pria asal Lombok Utara itu juga menyebutkan, jumlah tagihan yang harus dibayar oleh ketiga instansi tersebut, yakni sebanyak 5,5 juta untuk Dinas Perkim, dan PUPR atau kantor bupati sebanyak 86 juta, Disperindag 58 Juta untuk dua pasar.

“Tapi untuk dinas kesehatan tidak semuanya Puskesmas yang belum melakukan pembayaran, kemarin ada beberapa yang sudah,” sebutnya.

Dengan demikian, Ia berharap kedepan seluruh instansi pemerintah itu melakukam pembayaran tepat waktu. Dengan seperti itu pelayanan masyarakat juga akan berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Gempabumi di Wilayah NTB Sebanyak 5660 Kejadian Selama Tahun 2021

“Kan kami ditarget untuk segera melakukan pembayaran, seharusnya setiap bulan itu tidak sampai jatuh tempo,” pungkasnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments