Menteri KKP Murka, Finishing KNMP Ekas Dipersoalkan
Terjemahan

Anews. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, tampak murka saat meninjau hasil pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 27 Februari 2026.

‎Kekecewaan itu mencuat ketika ia melihat langsung kualitas finishing bangunan yang dinilainya jauh dari standar.

‎“Kamu bikin bangunan kayak gini kenapa? Bagus nggak bangunannya? Coba kamu pikirin. Masak bangunan kayak gini,” ujar Trenggono sembari menggosok bagian plesteran dinding yang tampak rapuh. Material itu rontok hanya dengan sentuhan ringan.

‎Proyek KNMP tersebut dikerjakan oleh perusahaan pelat merah, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Di hadapan perwakilan kontraktor, Trenggono mempertanyakan proses pengerjaan hingga mekanisme pelibatan tenaga kerja.

‎“Kamu Adhi Karya BUMN, to? Kamu pikir bangunan kayak gini bagus enggak? Coba kamu pikir yang benar dong, masak bangunan kayak gini. Kamu yang ngerjain atau tukang?” katanya.

‎Perwakilan kontraktor menjawab bahwa pengerjaan dilakukan oleh masyarakat setempat. Jawaban itu justru memantik kemarahan menteri.

‎“Kenapa masyarakat? Saya ngasih kontrak ke kamu, bukan masyarakat. Kenapa dikasih ke masyarakat?” ujar Trenggono dengan nada meninggi. Pihak kontraktor terlihat hanya mengangguk tanpa banyak bantahan.

‎Dalam percakapan via telepon dengan pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, Trenggono juga menyinggung potensi konsekuensi hukum. Ia mengingatkan kemungkinan Presiden akan meninjau lokasi proyek.

‎“Saya kasih tahu, nanti sekali waktu Bapak Presiden datang, dia lihat-lihat, kamu yang korupsi. Jangan bercanda. Saya minta semua dikoreksi, finishing nggak benar ini,” kata tegas menteri

‎Video kemarahan menteri itu beredar luas di media sosial dan memicu sorotan publik terhadap proyek KNMP di Ekas.

‎Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui pesan group WA menjelaskan bahwa pembangunan KNMP Ekas merupakan proyek dengan pendampingan Tim Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan Agung pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

‎Melalui keterangan yang disampaikan kepada wartawan, pihak kejaksaan menyebut proyek tersebut telah selesai pada Desember 2025 dan kini memasuki masa pemeliharaan selama enam bulan hingga Juni 2026.

‎“Sehingga kekurangan-kekurangan tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak penyedia untuk memperbaiki hingga masa pemeliharaan selesai,” demikian keterangan yang disampaikan.

‎Proyek Kampung Nelayan Merah Putih merupakan bagian dari program Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kualitas permukiman serta infrastruktur nelayan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan pekerjaan akhir yang dipersoalkan kualitasnya, membuka pertanyaan tentang pengawasan dan pelaksanaan proyek oleh kontraktor pelaksana.

‎Sorotan kini tertuju pada langkah korektif yang akan diambil, serta bagaimana mekanisme pengawasan proyek strategis dijalankan di daerah.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Serahkan Sejumlah Asset ke PDAM

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments