Konversi BPR Untuk Inklusi Pembiayaan dan Pengembangan Syariah
Terjemahan

Anews. Pentingnya peraturan daerah tentang perubahan status lembaga keuangan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi syariah menjamin perluasan pembiayaan bagi masyarakat dan ekonomi berbasis kemitraan.

Pemprov NTB mengapresiasi masukan dan saran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait hal tersebut agar memperhatikan undang undang perbankan, manajemen terbuka dan kesiapan sumberdaya serta dukungan sistem teknologi dalam layanan nasabah dan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah, Abul Chair menyampaikan dalam sidang paripurna pembahasan Ranperda Konversi BPR Syariah inisiatif Pemprov di ruang sidang utama kantor Gubernur, Selasa (02/06).

Harmonisasi jelasnya, dalam ketentuan transisi ini akan menjamin hak dan kewajiban konsumen dan perusahaan secara hukum serta restrukturisasi pembiayaan dengan portofolio syariah yang lebih luas dan kerakyatan (sektor ril).

Perspektif pembangunan ekonomi dan keuangan daerah, Sekda mengatakan, transformasi yang dipengaruhi kesiapan regulasi, sumberdaya manusia, infrastruktur digital dan core banking system menuju syariah dengan kompetensi yang sesuai.
Nantinya, keberhasilan BPR Syariah diukur dari perluasan akses pembiayaan inklusif, mengurangi ketergantungan masyarakat pada rentenir dan memperkuat ekonomi masyarakat.

” Pemprov sebagai pemegang saham terbesar dengan prinsip good governance tidak mengintervensi proses bisnis yang diharapkan tidak saja berorientasi profit namun kesejahteraan bersama”, jelas Sekda.

Konversi ini juga sebagai pondasi ekonomi syariah dalam rantai integrasi Bank NTB, BPRS, Jamkrida Syariah, Koperasi Syariah dan UMKM dalam ekosistem syariah yang nyata berpihak pada masyarakat. (pr)

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments