Sekda Loteng Pimpin Sidang MPPKD Pertama Tahun 2022
Terjemahan

AmpenanNews. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng), menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) masa sidang pertama Tahun 2022.

Sidang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Lombok Tengah, Kamis (27/01/22) tadi.

Bertindak selaku Ketua Majelis, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, L. Firman Wijaya, ST., MT., didampingi anggota majelis terdiri dari Inspektur, Drs. H. L. Idham Halid, M.Pd., Kepala BPKAD, Hj. Baiq Aluh Windayu Wiranom, SE., MM, Kepala BKPP Ir. Lalu Wardihan Supriadi, M.Si, Kabag Hukum Setda. Loteng, Herman Edi, SH.

Sidang MPPKD menghadirkan penanggungjawab untuk penyelesaian kerugian daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan NTB, maupun rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Baca Juga :  Hadang Kontainer Perusahaan Tambang Emas STM dan Hearing ke DPRD

Adapun dalam masa sidang pertama ini disidangkan 9 perkara yang melibatkan pihak ketiga selaku rekanan pada sejumlah pekerjaan.

Dari 9 perkara tersebut, diketahui 4 perkara telah diselesaikan pembayaran atas kerugian daerah dan dinyatakan tuntas oleh Majelis, sedangkan 5 kasus lainnya masih dalam proses.

Bagi para penanggungjawab yang belum menyelesaikan pengembalian atas kerugian daerah, diberikan batas waktu sampai dengan minggu kedua bulan Maret 2022.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat melakukan pengembalian atas kerugian yang ditimbulkan, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak aparat penegak hukum,” tegas Ketua Majelis, L. Firman Wijaya.

Bupati/Walikota selaku PPKD diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dengan membentuk majelis, untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah.

Baca Juga :  Membidik Tokoh Asal NTB, Asosiasi Media Siber Indonesia NTB Gelar Diskusi

Jika melalui majelis ini kasus tidak dapat diselesaikan, maka akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

” Kami sangat berharap pihak-pihak penanggung jawab kerugian agar kooperatif dalam menyelesaikan setiap temuan. Karena kalau tidak kooperatif dan tidak segera menyelesaikan temuan, maka majelis memiliki wewenang untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum,” terang anggota majelis, H. L. Idham Halid.

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments