Terjemahan

AmpenanNews. Dugaan adanya Pesan broadcast Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur Saifuddin Zuhri, yang mengharapkan semua agen atau E Warong untuk tidak mengganti Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sontak hal tersebut mendapat kritikan pedas dari Koalisi Penggerak Ekonomi Sosial (Koreksi) Taufik Hidayat.

Menurut Taufik, dengan beredarnya Pesan Broadcast Pelarangan Pergantian Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Agen dan Supplier tersebut diduga tidak sesuai dengan Pedum BPNT, karena Agen BPNT di perbolehkan memilih Supplier manapun untuk dapat memenuhi permintaan KPM.

“Saya sangat menyayangkan sikap dari oknum Kabid Sosial ini, harus nya hal seperti itu (intervensi) tidak boleh ia lakukan apalagi menggunakan broadcast, pesan berantai kepada Agen tanpa disertai stempel Dinas. Tentu ini akan dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan besar dari program BPNT ini” kata dugaanya, saat dikonfirmasi media, Senin (2/11/2020) di Selong.

Baca Juga :  Maladministrasi Penggelembungan Tarif Penyeberangan Kayangan Ditemukan Ombudsman RI

Lotim

Ia kembali menjelaskan, Pesan broadcast yang diduga dikirim oleh oknum Pejabat Dinsos Lotim kepada koordinator Agen BPNT melalui group WA tersebut, tidak memiliki dasar hukum.

“Dinas Sosial itu adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dimana setiap surat penting yang dikeluarkan haruslah sesuai dengan aturan yang ada, karena itu akan menjadi Arsip pemerintah” ungkapnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur H. Ahmat, yang dikonfirmasi terkait dengan adanya Pesan broadcast tersebut, memberikan jawaban, “Apa yang salah” katanya.

Namun demikian, pada saat ditanya kembali kenapa dinsos tidak bersurat secara kedinasan atau secara resmi kepada Agen, ia menjawab “Coba tanyakan ke Kabid yang menangani soal itu, saya kira itu normatif” ucapnya kembali

Baca Juga :  Silaturrahmi Kapolres Dompu ke HMI Cabang Dompu

Dilain sisi, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Saifuddin Zohri, kepada media ia tidak menampikan adanya pesan broadcast tersebut.

‘Broadcast itu semata-mata untuk menjaga kondisivitas program, karena agen wilayah Sakra, Keruak, Lenek dan Pringgasela terjadi kegaduhan di tingkat agen, karena adanya supplier baru yg ingin masuk, sehingga agen di tempat tersebut kebingungan dan diantara supplier terjadi persaingan tidak sehat, dengan alasan itulah kemudian sy membuat broadcast itu agar agen tidak membuat PKS baru selama suplier tidak melanggar prinsip 6 T dalam program ini” katanya.

Pada saat ditanya kembali oleh media, kenapa Dinsos tidak melayangkan pemberitahuan atau imbau dalam bentuk surat yang diberi cap stempel Dinas. Saifuddin Zuhri, menjawab, “Kaitan dengan broadcast itu, saya upload di grup agen, karana sifatnya kami menjawab kebingungan agen tentang adanya sodoran PKS baru” kilahnya

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments